MASAKINI.CO – Pimpinan Dayah (pesantren) Darul Ulum Al-Fata Kayee Kunyet, Aceh Besar, Teungku Marwan Abdullah menilai bank syariah di Aceh saat ini belum menerapkan prinsip syariah. Dia meminta pihak perbankan mengganti sistem kredit dengan mudharabah.
“Diganti saja antara kredit dengan bantuan karena istilahnya kredit itu identik dengan riba, karena ada bunganya,” kata ulama yang akrab disapa Baba Marwan itu, Kamis (1/6/2023) kemarin.
Baba Marwan menyarankan perbankan membantu masyarakat dengan sistem bagi hasil. Dia mencontohkan, bank selaku pemilik modal membuat suatu usaha yang dikelola masyarakat atau dikenal dengan sistem mudharabah.
“Itu asetnya tetap aset bank. Jadi keuntungannya bagi dua. Hasilnya dibagi perbulan dan setiap bulan ada evaluasinya,” jelasnya.
“Intinya adalah mengganti kata-kata kredit dengan mudharabah. Bagaimana sistem mudharabah, yaitu pihak yang punya modal memberikan usaha atau modal kepada pengelola untuk diusahakan dan hasilnya bagi dua. Jadi modalnya tetap milik bank,” tambahnya.
Pihak perbankan, kata Baba Marwan, mengaku tidak dapat mengubah istilah tersebut karena menyangkut nomenklatur di pusat. Di perbankan, istilah itu tetap disebut kredit.
“Namanya syariah tapi implementasi tidak syariah,” ujar Baba Marwan.
Selain itu, dia juga menyarankan pemerintah menampung UMKM serta hasil pertanian masyarakat. Hal itu dinilai perlu agar harga-harga hasil pertanian tetap stabil ketika memasuki musim panen.
“Kalau sudah dikelola pemerintah harga belinya tetap, misalnya padi dibeli Rp5.500 ribu perkilo atau Rp6.000. Jadi selalu begitu sehingga tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.