Korban Mau Berdamai, Risby Jones Bebas

Bodhi Mani Risby Jones (23) turis asing asal Australia resmi bebas dari tuntutan hukum atas kasus penganiayaan di Simeulue, Selasa 6/6/2023. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Korban Mau Berdamai, Risby Jones Bebas

Bodhi Mani Risby Jones (23) turis asing asal Australia resmi bebas dari tuntutan hukum atas kasus penganiayaan di Simeulue, Selasa 6/6/2023. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Bodhi Mani Risby Jones (23) turis asing asal Australia resmi bebas dari tuntutan hukum atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap warga Simeulue, Edy Ron (39). Kedua belah pihak sepakat berdamai dengan syarat Risby Jones membayar kompensasi kepada korban Edy.

“Santunan kepada pihak korban Rp250 juta, juga termasuk nanti ada pelaksanaan peusijuek–prosesi adat, di desa tempat korban tinggal. Klien kami sangat menghargai kearifan lokal di Simeulue,” kata kuasa hukum Risby Jones, Idris Marbawi, Selasa (6/6/2023).

Pasca perdamaian kedua belah pihak yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Simeulue itu, Risby Jones mengajukan restorative justice dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

“Untuk perkara restorative justice yang kita lakukan ini baru pertama dan satu-satunya orang bule di Indonesia,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Yuriswandi.

Dia mengatakan Risby Jones akan diserahkan ke Imigrasi Meulaboh sebelum nantinya pulang ke negara asalnya. “Malam ini diberangkatkan via transportasi laut ke Meulaboh,” ujarnya.

Sementara pihak keluarga korban Edy Ron, Amrijal, mengaku perdamaian yang tercipta tersebut tanpa ada paksaan dari siapapun.

“Perdamaian ini terjadi secara kekeluargaan,” katanya.

Sebelumnya, kasus penganiayaan yang dilakukan Bodhi Mani Risby Jones terhadap Edy Ron itu terjadi pada Kamis (27/4/2023) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist