MASAKINI.CO – Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh mendukung kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh untuk memaksimalkan patroli Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) di Aceh, dalam penegakan dan pelanggaran syariat Islam.
“Tapi ketika di lapangan Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat) dalam melakukan penindakan harus lebih kepada pengawasan, soft,” kata Kepala DSI Aceh, Alidar, Jumat (9/8/2023) kemarin.
Dia berharap, jika nanti polisi syariat kembali berpatroli, penindakan di lapangan tidak dilakukan dengan kekerasan.
“Lebih menyampaikan [imbaun] dengan dakwah,” ujarnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Aceh mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 451/11286 memuat tentang penguatan dan peningkatan pelaksanaan syariat Islam bagi ASN dan masyarakat di Aceh.
Dalam SE tersebut, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, memerintahkan Polisi Syariat untuk melakukan patroli rutin dalam rangka penegakan syariat Islam.
Hasil dari patroli itu nantinya harus dilaporkan ke Gubernur Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh setiap bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.