MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pj Gubernur dan Anggota DPR RI Sambangi KKP, Sampaikan Keluhan Nelayan Aceh

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
23 Agustus 2023
in News
0
Pj Gubernur dan Anggota DPR RI Sambangi KKP, Sampaikan Keluhan Nelayan Aceh

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan Anggota DPR RI TA Khalid bertemu dengan Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono, Rabu 23/8/2023. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki bersama Anggota DPR RI TA Khalid melakukan pertemuan khusus dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Wahyu Sakti Trenggono di Kantor KKP, Rabu (25/8/2023).

Pertemuan itu respon Pemerintah Aceh atas keluhan para nelayan di Idi Rayeuk Aceh Timur dan nelayan di kabupaten lainnya di Aceh akibat dari keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri KKP tentang besaran persentase Pajak Negara Bukan Penghasilan (PNBP) yang memberatkan para nelayan.

RelatedPosts

Kabut Asap Selimuti Banda Aceh, DPRK Usul Sekolah Daring

Emas Perhiasan Stabil, Emas Antam Naik Rp4.000 per Gram

Harga Cabai Merah Turun Jadi Rp65.000 per Kilogram, Petani Dibayangi Biaya Produksi

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, TA Khalid mengatakan, pemerintah pusat, khususnya Kementerian KKP agar segera meninjau kembali besaran PNBP atau retribusi yang menurut sejumlah nelayan memberatkan mereka, yakni lima persen untuk setiap trip bagi kapal GT60, dan 10 persen untuk setiap trip bagi kapal di atas GT60.

“Kami harap kepada Menteri KKP untuk kembali meninjau aturan ini,” katanya.

Dia juga meminta Kementerian KKP memperhatikan kekhususan Aceh sebagaimana amanah Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, pasal 165 dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perikanan.

“Yang mana dalam UU tersebut disebutkan bahwa Aceh memiliki wewenang khusus untuk menentukan penggunaan operasional kapal dalam segala jenis dan ukuran,” jelasnya.

Sementara, lanjut TA Khalid, dalam SE disebutkan setiap kapal yang melaut di atas 12 mil, wajib bermigrasi ke pusat. Artinya, kewenangan Aceh menggunakan kapal GT60 jadi percuma lantaran batasan melaut hanya 12 mil.

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan TA Khalid menyatakan menyambut baik keluarnya PP 26 tahun 2023, agar semua sedimen pasir yang telah membuat dangkal muara di Aceh dapat segera dikeruk, agar nelayan tidak harus menunggu pasang untuk melaut dan menunggu pasang untuk pulang.

Menanggapi hal tersebut, Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono, menyambut baik terhadap semua yang disampaikan Pemerintah Aceh dan juga Anggota DPR RI, TA Khalid itu, termasuk mengenai pengerukan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja (Lampulo), Banda Aceh akan segera dilakukan.

Dia juga menyebutkan, terkait dengan sedimentasi hingga saat ini masih dilakukan harmonisasi program teknis dengan lintas kementerian seperti Kementerian ESDM, LKH, dan LSM.

“Terkait dengan besaran PNBP nanti akan kita perhatikan dan akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya,” ujarnya berjanji.

Tags: acehKementerian KKPnelayanPajakPemerintah AcehPj Gubernur Aceh Achmad Marzuki
Previous Post

Peserta BPJS Kesehatan Pulo Aceh Meningkat Signifikan

Next Post

Kecelakaan Lalu Lintas di Aceh Melonjak Sejak Sebulan Terakhir

Related Posts

Mualem Minta PLN Perpanjang Listrik Huntara Korban Banjir Aceh

by Riska Zulfira
14 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem meminta PT PLN memperpanjang layanan listrik bagi korban banjir yang masih tinggal...

Terminal Aceh Tamiang Direhabilitasi, Loket dan Toilet Ditambah

by Redaksi
14 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Rehabilitasi Terminal Tipe B Aceh Tamiang mencakup penambahan loket, perluasan ruang tunggu, hingga peningkatan fasilitas toilet untuk memperbaiki...

Mualem Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda Aceh

by Riska Zulfira
13 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, melantik Taufik, S.T., M.Si., sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Selasa (13/10/2026)....

Next Post
Pj Bupati Aceh Timur Kecelakaan di Pidie Jaya

Kecelakaan Lalu Lintas di Aceh Melonjak Sejak Sebulan Terakhir

Usai Viral, Penumpang Kapal Sabuk Nusantara Minta Maaf

Usai Viral, Penumpang Kapal Sabuk Nusantara Minta Maaf

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co