Pj Gubernur dan Anggota DPR RI Sambangi KKP, Sampaikan Keluhan Nelayan Aceh

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan Anggota DPR RI TA Khalid bertemu dengan Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono, Rabu 23/8/2023. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Pj Gubernur dan Anggota DPR RI Sambangi KKP, Sampaikan Keluhan Nelayan Aceh

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan Anggota DPR RI TA Khalid bertemu dengan Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono, Rabu 23/8/2023. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki bersama Anggota DPR RI TA Khalid melakukan pertemuan khusus dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Wahyu Sakti Trenggono di Kantor KKP, Rabu (25/8/2023).

Pertemuan itu respon Pemerintah Aceh atas keluhan para nelayan di Idi Rayeuk Aceh Timur dan nelayan di kabupaten lainnya di Aceh akibat dari keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri KKP tentang besaran persentase Pajak Negara Bukan Penghasilan (PNBP) yang memberatkan para nelayan.

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, TA Khalid mengatakan, pemerintah pusat, khususnya Kementerian KKP agar segera meninjau kembali besaran PNBP atau retribusi yang menurut sejumlah nelayan memberatkan mereka, yakni lima persen untuk setiap trip bagi kapal GT60, dan 10 persen untuk setiap trip bagi kapal di atas GT60.

“Kami harap kepada Menteri KKP untuk kembali meninjau aturan ini,” katanya.

Dia juga meminta Kementerian KKP memperhatikan kekhususan Aceh sebagaimana amanah Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, pasal 165 dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perikanan.

“Yang mana dalam UU tersebut disebutkan bahwa Aceh memiliki wewenang khusus untuk menentukan penggunaan operasional kapal dalam segala jenis dan ukuran,” jelasnya.

Sementara, lanjut TA Khalid, dalam SE disebutkan setiap kapal yang melaut di atas 12 mil, wajib bermigrasi ke pusat. Artinya, kewenangan Aceh menggunakan kapal GT60 jadi percuma lantaran batasan melaut hanya 12 mil.

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan TA Khalid menyatakan menyambut baik keluarnya PP 26 tahun 2023, agar semua sedimen pasir yang telah membuat dangkal muara di Aceh dapat segera dikeruk, agar nelayan tidak harus menunggu pasang untuk melaut dan menunggu pasang untuk pulang.

Menanggapi hal tersebut, Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono, menyambut baik terhadap semua yang disampaikan Pemerintah Aceh dan juga Anggota DPR RI, TA Khalid itu, termasuk mengenai pengerukan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja (Lampulo), Banda Aceh akan segera dilakukan.

Dia juga menyebutkan, terkait dengan sedimentasi hingga saat ini masih dilakukan harmonisasi program teknis dengan lintas kementerian seperti Kementerian ESDM, LKH, dan LSM.

“Terkait dengan besaran PNBP nanti akan kita perhatikan dan akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya,” ujarnya berjanji.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist