Sepekan Tak Pulang, Remaja Putri di Aceh Timur Diperkosa 16 Orang

Konferensi pers Polres Aceh Timur terkait kasus pemerkosaan remaja 16 tahun oleh 16 pelaku di Aceh Timur, Rabu 30/8/2023. Tiga pelaku telah ditangkap. (foto: Polres Aceh Timur)

Bagikan

Sepekan Tak Pulang, Remaja Putri di Aceh Timur Diperkosa 16 Orang

Konferensi pers Polres Aceh Timur terkait kasus pemerkosaan remaja 16 tahun oleh 16 pelaku di Aceh Timur, Rabu 30/8/2023. Tiga pelaku telah ditangkap. (foto: Polres Aceh Timur)

MASAKINI.CO – Remaja putri berusia 16 tahun di Aceh Timur menjadi korban pemerkosaan oleh 16 orang pelaku, yang rata-rata juga masih berusia remaja. Tiga orang pelaku telah ditangkap polisi.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, menyebut kasus pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (5/8/2023) lalu. Mulanya korban dijemput pacarnya di rumah pada malam hari untuk jalan-jalan. Namun, hingga tengah malam, korban tak kunjung pulang. Orang tua korban yang mulai khawatir lalu menelepon. Korban mengatakan akan segera pulang.

Akan tetapi, keesokan harinya korban tak kunjung pulang. Keluarga melakukan pencarian ke beberapa tempat, namun tak menemukan korban hingga satu pekan kemudian.

“Keluarga baru menerima kabar bahwa korban diamankan bersama pacarnya di salah satu gampong di Aceh Timur. Mendapat kabar tersebut orang tuanya langsung bergegas menjemput korban,” kata AKBP Andy Rahmansyah, Rabu (30/8/2023).

Kepada orang tuanya, korban mengaku telah diperkosa pacarnya. Parahnya, 15 teman sang pacar disebut turut memperkosa korban. 15 orang yang diduga bersetubuh dengan remaja tersebut di antaranya; RE (19), DE (25), SU (18), SI (23), AN (18), JO (18), NA (18), AM (19), AR (19), JR (23), SO (20), RI (19) dan SA (18).

Orang tua korban lantas membuat laporan serta turut menyerahkan pacar sang anak inisial ZA ke polisi. Usai melakukan penyelidikan, polisi menangkap dua pelaku lainnya RE dan MU di Kecamatan Peureulak, pada Kamis (17/8/2023) lalu. Sementara 13 orang lainnya masih diburu.

“Pelaku RE ini sendiri juga merupakan salah satu dari pelaku kasus yang sama yang menimpa korban RI warga Kecamatan Peureulak Barat yang terjadi pada tanggal 25 April 2023,” ungkap Andy Rahmansyah.

Dia menyebut, tiga pelaku yang telah ditangkap ini dijerat dengan Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Para pelaku terancam hukuman cambuk 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist