29 Nelayan Aceh Tertangkap di Thailand Didenda 2 Juta Per Orang

Nelayan dari dua kapal asal Aceh Timur ditangkap otoritas laut negara Thailand. (sumber foto: Bangkok Post)

Bagikan

29 Nelayan Aceh Tertangkap di Thailand Didenda 2 Juta Per Orang

Nelayan dari dua kapal asal Aceh Timur ditangkap otoritas laut negara Thailand. (sumber foto: Bangkok Post)

MASAKINI.CO – Sebanyak 29 nelayan asal Aceh Timur, Aceh, yang ditangkap karena memasuki secara ilegal perairan laut negara Thailand, dijatuhi hukuman denda sebesar 5000 bath atau Rp 2 juta per orang.

Hal itu berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Provinsi Phuket pada 28 Agustus 2023 lalu terhadap nelayan dari dua kapal yang ditangkap, yakni KM Salsabila dan KM Cahaya Putra 02.

Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek, mengaku telah mendapat salinan putusan hakim Pengadilan Provinsi Phuket itu. Berdasarkan putusan tersebut, tutur Miftach, denda dijatuhkan kepada masing-masing nelayan dari dua kapal yang ditangkap.

“Rata-rata per orang dihukum denda Rp2 juta,” katanya kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Selain itu, kapal KM Salsabila juga dikenakan denda dengan jumlah yang sama yakni 5000 bath, lantaran saat ditangkap di dalam kapal terdapat 3 ton ikan. Sementara KM Cahaya Putra 02 tidak ada denda tambahan, selain hanya denda kepada awak kapal yang berjumlah 16 orang.

Miftach Cut Adek berharap pemilik atau toke kapal bisa turun tangan mengeluarkan dana untuk membayar denda para nelayan tersebut.

“Apabila pemilik kapal tidak sanggup, maka pemerintah daerah atau pemerintah pusat bisa memfasilitasinya. Kita berharap mereka (nelayan) bisa segara dipulangkan,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist