MASAKINI.CO – Advokat senior Sayed Muhammad Muliady melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan pengguna media sosial TikTok atas nama “Al_mukaram Abu Laot” ke Polda Aceh, Kamis (7/9/2023).
Laporan tersebut berkenaan dengan konten Abu Laot yang bernama asli Muhammad Ishak yang isinya mencemarkan nama baik Sayed Muhammad Muliady, keluarga, dan para habaib yang kemudian disebarkan melalui akun TikTok “@abupayaphasi”.
Dalam videonya, seleb TikTok Abu Laot telah menyebarkan berita bohong dengan mengatakan bahwa Sayed Muhammad Muliady memiliki peran aktif sebagai penerima uang dari bandar sabu untuk naik caleg, dan penyedia tempat prostitusi di Banda Aceh.
“Sebenarnya saya tidak ingin melaporkan Abu Laot. Tapi dia sudah melakukan pencemaran nama baik, menyebar informasi bohong, fitnah, dan keji melalui media TikTok,” kata Sayed Muhammad Muliady.
Saat membuat laporan, pria yang akrab disapa Bang Sayed itu turut didampingi tim kuasa hukumnya, yaitu Zulfiansyah, Zahrul, Teuku Raja Aswad, Hermanto, dan Qadarisa Putra.
Kasus tindak pidana pencemaran nama baik itu diketahui terjadi tanggal 30 Agustus 2023 lalu. Ada dua video yang dibagikan Abu Laot, yang keduanya memuat unsur pencemaran nama baik.
Kedua video itu dibuat setelah Bang Sayed membongkar sindikat mafia tramadol di Jakarta yang banyak melibatkan pemuda Aceh. Isu pun merebak pasca hebohnya kasus meninggalnya Imam Masykur, warga Bireuen di Jakarta yang diculik dan dianiaya sampai meninggal oleh tiga oknum TNI.
Abu Laot dilapor karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Abu Laot juga dibidik dengan Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bang Sayed mengaku awalnya ia tidak menghiraukan konten-konten Abu Laot. Tetapi ketika Abu Laot menghina orang tuanya, Bang Sayed menegaskan tidak akan memberi ruang dan akan mencari Abu Laot ke mana pun dia pergi.
“Ketika dia (Abu Laot) menghina orang tua saya, almarhum ayah saya, bagi saya itu tidak termaafkan. Bagi saya hal ini tidak bisa dibiarkan, karena ini menyangkut kehormatan keluarga,” tegasnya.
Begitu juga ketika Abu Laot menghina para habaib dan sayyed yang ada di Aceh, mantan anggota DPR RI ini juga tidak akan membiarkannya. Menurutnya, Abu Laot lewat kontennya sudah menistakan keberadaan para habaib dan sayyed yang merupakan keturunan Nabi.
“Saya merasa terganggu kehormatan saya karena video itu menyebar. Jika ini tidak dibawa ke jalur hukum maka masyarakat merasa apa yang disampaikan oleh Abu Laot adalah benar,” terang Bang Sayed.
Pelaporan ini dilakukan, sambung Bang Sayed, tidak hanya karena adanya kasus pencemaran nama baik. Tapi juga bertujuan memberikan pelajaran kepada warga lain agar bijak menggunakan media sosial (medsos).
“Yang terpenting dari kasus ini adalah saya ingin memberi pendidikan kepada anak-anak muda Aceh dan siapapun pengguna medsos agar bijak menggunakan medsos. Medsos ini tidak bisa digunakan semberangan karena ada konsekwensi yang harus diterima,” pungkasnya.