MASAKINI.CO – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia secara resmi mengakui keberadaan Hutan Adat mukim di Aceh.
“Sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan (PSKL), surat keputusan penetapan untuk delapan komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh telah ditandatangani oleh Dirjen PSKL atas nama Menteri pada 7 September 2023,” kata Koordinator Tim Terpadu Verifikasi Usulan Hutan Adat di Aceh, Yuli Prasetyo Nugroho, Kamis (14/9/2023).
Hutan adat itu, tutur Yuli, diperuntukkan untuk delapan komunitas MHA yang terdiri dari tiga MHA di Kabupaten Bireuen, tiga di Kabupaten Pidie, dan dua di Kabupaten Aceh Jaya.
Terbitnya SK Hutan Adat ini menjadi yang pertama di Provinsi Aceh untuk memberikan perlindungan kepada Masyarakat Hukum Adat Aceh agar dapat mengelola hutannya untuk kemakmuran masyarakat, perlindungan terhadap lingkungan, dan juga kearifan lokal yang sudah terjaga dari generasi ke generasi.
Menurut Yuli Prasetyo Nugroho, Hutan Adat ini akan memperkokoh perdamaian Aceh dan juga pemberdayaan masyarakat, karena mengedepankan masyarakat adat dalam mempertahankan budaya dan juga hutan adatnya dengan kearifan lokal yang berlaku.
Rencananya, Presiden Joko Widodo akan menyerahkan langsung surat penetapan tersebut kepada delapan MHA tersebut di Jakarta, dalam waktu dekat.
Sementara itu Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Prof Marwan mengapresiasi dan menyambut baik SK penetapan Hutan Adat.
“Ini keputusan penting, perjuangan mukim mendapatkan pengakuan hutan adat dari negara sudah cukup lama, akhirnya sah secara hukum formal,” katanya.










Discussion about this post