MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Berkas Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah Dilimpahkan ke Jaksa

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
18 September 2023
in Daerah
0
Polisi Libatkan Ahli Selidiki Ambruknya RS Regional Aceh Tengah

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dan beberapa ahli melakukan penyelidikan kasus ambruknya RS Regional di Aceh Tengah. (foto: dok Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh Tengah telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Berkas perkara tahap I itu diserahkan Penyidik Unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Senin (18/9/2023).

RelatedPosts

Luna Maya Bantu Renovasi Empat Ruang Kelas MIN 4 Aceh Besar

Asap Karhutla Mulai Masuk Lhokseumawe, Warga Diimbau Pakai Masker

Banda Aceh Kelola 58 Aplikasi untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

“Ada empat berkas yang diserahkan ke jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy.

Penyidik Polda Aceh menyerahan berkas perkara kasus dugaan korupsi RS Regional Aceh Tengah ke jaksa, Senin 18/9/2023. (foto: untuk masakini.co)

Menurut Winardy, berkas perkara tersebut terkait dengan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah.

Dia menyebut kelima tersangka itu masing-masing berinisial SM, JM, KB, SB, dan HD.

Sebelumnya diberitakan, lima orang ini ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Polda Aceh melakukan gelar perkara pada Kamis 31 Agustus lalu.

Dalam kasus tersebut, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah.

“Isinya ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA tahun 2011,” ujar Kombes Winardy.

Tags: JaksaKasus KorupsiKejati AcehkorupsiPolda AcehRS Regional Aceh Tengah
Previous Post

APH Diminta Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Korupsi KKR Aceh

Next Post

31 Gampong di Banda Aceh akan Gelar Pilchiksung

Related Posts

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai Segera Disidang

by Riska Zulfira
8 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi...

Polda Aceh Bongkar Dugaan Praktik Aborsi, Bidan dan Dua Pelaku Ditangkap

by Redaksi
23 September 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh mengungkap dugaan praktik aborsi di Banda Aceh dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat. Salah satu...

Polda Aceh Periksa Forensik TKP Karhutla di HGU PT GSM Nagan Raya

by Redaksi
16 September 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh melakukan pemeriksaan forensik di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan HGU PT Gelora Sawita Makmur...

Next Post
31 Gampong di Banda Aceh akan Gelar Pilchiksung

31 Gampong di Banda Aceh akan Gelar Pilchiksung

Anggota Lulus Cadangan Berpotensi Ganti Komisioner KKR Aceh

Anggota Lulus Cadangan Berpotensi Ganti Komisioner KKR Aceh

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co

 

Memuat Komentar...