MASAKINI.CO – Berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh Tengah telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Berkas perkara tahap I itu diserahkan Penyidik Unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Senin (18/9/2023).
“Ada empat berkas yang diserahkan ke jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy.

Menurut Winardy, berkas perkara tersebut terkait dengan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah.
Dia menyebut kelima tersangka itu masing-masing berinisial SM, JM, KB, SB, dan HD.
Sebelumnya diberitakan, lima orang ini ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Polda Aceh melakukan gelar perkara pada Kamis 31 Agustus lalu.
Dalam kasus tersebut, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah.
“Isinya ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA tahun 2011,” ujar Kombes Winardy.