MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, September 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Asyik! Aceh Bakal Ada Hari Libur Tambahan

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
19 September 2023
in Daerah
0
DPR Aceh Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Gempa Cianjur

Ilustrasi | suasana di gedung paripurna DPR Aceh. (foto: dok DPRA)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Masyarakat Aceh untuk kedepannya, selain merasakan libur sebagaimana yang telah ditentukan pemerintah pusat, juga akan merasakan libur tambahan.

Penambahan hari libur ini merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dan kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) terkait Rancangan atas Perubahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan, di Gedung Utama DPRA, Senin (18/9/2023).

RelatedPosts

Bireuen Anggarkan Rp13,6 Miliar untuk Penghasilan 3.745 PPPK Paruh Waktu

Bupati Aceh Besar Minta BPK Kawal Pengelolaan Anggaran Sejak Awal

BPKK Banda Aceh Buka Layanan Pajak di CFD, Diskon Pokok Pajak hingga 75 Persen

“Dalam isi raqan tersebut, Provinsi Aceh bakal menetapkan hari libur daerah, diluar hari libur nasional,” ungkap Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani.

Dikatakan M Rizal Falevi Kirani, penetapan jumlah hari libur daerah tersebut termuat dalam Rancangan atas Perubahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan pada pasal Pasal 47, yakni Pemerintah Aceh menetapkan waktu kerja, waktu istirahat, dan libur khusus untuk hari-hari besar keagamaan dan hari besar lainnya.

Kemudian waktu kerja dan waktu istirahat hari-hari besar keagamaan dan hari besar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Pada Bulan Ramadan, Hari Peringatan Tsunami dan Hari Perdamaian Aceh .

Dia juga menjelaskan, menyangkut libur nasional dan ada libur daerah, seperti Hari Damai, Peringati Tsunami dan Maugang, saat ini belum diregulasikan.

“Sehingga pemerintah Aceh dan inisiatif dari komisi V DPRA, kita regulasikan. Jadi tidak ada tumpang tindih,” kata Fahlevi.

Selain libur sebagaimana dimaksud pada ayat dua, dalam pasal 47 itu dijelaskan, perusahaan wajib memberikan libur khusus Meugang kepada pekerja satu hari sebelum puasa Ramadhan, satu hari sebelum hari Raya Idul Fitri, serta satu hari sebelum hari Raya Idul Adha.

Selain waktu kerja, waktu istirahat, libur khusus, hari-hari besar keagamaan dan hari besar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) perusahaan wajib menaati waktu kerja dan waktu istirahat serta libur khusus sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Terkait poin di atas, Fahlevi merincikan diatur juga menyangkut tunjangan meugang, yang nominalnya lima persen dari gaji pokok.

“Jadi nanti jangan ada alasan tidak ada uang meugang. Berarti jangan angkat karyawan. Jadi ada sebuah regulasi pasti bahwa meugang itu wajib karena itu masuk kekhususan Aceh,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani menjelaskan, ada sekitar 32 pasal yang akan direvisi dalam rancangan qanun tersebut. Tujuannya, kata Falevi, agar buruh sejahtera dan pengusaha untung. Selain itu, sebutnya, mengingat banyak hal yang tidak kompatibel, karena hampir 10 tahun.

“Jadi dalam raqan ini akan diatur agar sama-sama menguntungkan antara pengusaha dan buruh,” jelasnya.

Tags: acehDPRAHari LiburQanun Ketenagakerjaan
Previous Post

Mewujudkan Indonesia’s Connectivity Champion di Terminal Jamila, Gerbang Logistik Indonesia Tengah dan Timur

Next Post

Mengenal Apa itu Virus Nipah yang Sedang Mewabah di India

Related Posts

Aceh Raih Peringkat Empat MTQ Nasional

by Riska Zulfira
20 September 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah 23 tahun, kafilah Aceh kembali menembus empat besar nasional pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional. Aceh mengakhiri...

Banjir dan Longsor Landa Tiga Kabupaten di Aceh, Mualem Minta Warga Waspada

by Riska Zulfira
15 September 2026
0

MASAKINI.CO – Banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah di Gayo Lues, Aceh Tenggara, dan Aceh Tengah pada 13-14 September 2026....

Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025

by Riska Zulfira
27 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Next Post
Mengenal Apa itu Virus Nipah yang Sedang Mewabah di India

Mengenal Apa itu Virus Nipah yang Sedang Mewabah di India

55 Ribu Ton Beras Impor Masuk Aceh, Bulog Pastikan Beras Mencukupi

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co