MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Asyik! Aceh Bakal Ada Hari Libur Tambahan

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
19 September 2023
in Daerah
0
DPR Aceh Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Gempa Cianjur

Ilustrasi | suasana di gedung paripurna DPR Aceh. (foto: dok DPRA)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Masyarakat Aceh untuk kedepannya, selain merasakan libur sebagaimana yang telah ditentukan pemerintah pusat, juga akan merasakan libur tambahan.

Penambahan hari libur ini merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dan kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) terkait Rancangan atas Perubahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan, di Gedung Utama DPRA, Senin (18/9/2023).

RelatedPosts

MPU Banda Aceh Gandeng BRIN dan ICA, Perkuat Fatwa Berbasis Riset Ilmiah

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh

Sambut HUT RI, Disdukcapil Banda Aceh Buka Layanan Ganti Foto KTP Selama Empat Hari 

“Dalam isi raqan tersebut, Provinsi Aceh bakal menetapkan hari libur daerah, diluar hari libur nasional,” ungkap Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani.

Dikatakan M Rizal Falevi Kirani, penetapan jumlah hari libur daerah tersebut termuat dalam Rancangan atas Perubahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan pada pasal Pasal 47, yakni Pemerintah Aceh menetapkan waktu kerja, waktu istirahat, dan libur khusus untuk hari-hari besar keagamaan dan hari besar lainnya.

Kemudian waktu kerja dan waktu istirahat hari-hari besar keagamaan dan hari besar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Pada Bulan Ramadan, Hari Peringatan Tsunami dan Hari Perdamaian Aceh .

Dia juga menjelaskan, menyangkut libur nasional dan ada libur daerah, seperti Hari Damai, Peringati Tsunami dan Maugang, saat ini belum diregulasikan.

“Sehingga pemerintah Aceh dan inisiatif dari komisi V DPRA, kita regulasikan. Jadi tidak ada tumpang tindih,” kata Fahlevi.

Selain libur sebagaimana dimaksud pada ayat dua, dalam pasal 47 itu dijelaskan, perusahaan wajib memberikan libur khusus Meugang kepada pekerja satu hari sebelum puasa Ramadhan, satu hari sebelum hari Raya Idul Fitri, serta satu hari sebelum hari Raya Idul Adha.

Selain waktu kerja, waktu istirahat, libur khusus, hari-hari besar keagamaan dan hari besar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) perusahaan wajib menaati waktu kerja dan waktu istirahat serta libur khusus sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Terkait poin di atas, Fahlevi merincikan diatur juga menyangkut tunjangan meugang, yang nominalnya lima persen dari gaji pokok.

“Jadi nanti jangan ada alasan tidak ada uang meugang. Berarti jangan angkat karyawan. Jadi ada sebuah regulasi pasti bahwa meugang itu wajib karena itu masuk kekhususan Aceh,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani menjelaskan, ada sekitar 32 pasal yang akan direvisi dalam rancangan qanun tersebut. Tujuannya, kata Falevi, agar buruh sejahtera dan pengusaha untung. Selain itu, sebutnya, mengingat banyak hal yang tidak kompatibel, karena hampir 10 tahun.

“Jadi dalam raqan ini akan diatur agar sama-sama menguntungkan antara pengusaha dan buruh,” jelasnya.

Tags: acehDPRAHari LiburQanun Ketenagakerjaan
Previous Post

Mewujudkan Indonesia’s Connectivity Champion di Terminal Jamila, Gerbang Logistik Indonesia Tengah dan Timur

Next Post

Mengenal Apa itu Virus Nipah yang Sedang Mewabah di India

Related Posts

Gubernur Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Pendapatan Aceh Capai Rp10,70 Triliun

by Riska Zulfira
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh...

DPRA Sahkan Tiga Raqan Inisiatif 2026, Fokus Syariat Hingga Tambang

by Riska Zulfira
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) usul inisiatif tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di...

Pemerintah Aceh Pertahankan Rekor WTP Ke-11 dari BPK

by Ahmad Mufti
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas...

Next Post
Mengenal Apa itu Virus Nipah yang Sedang Mewabah di India

Mengenal Apa itu Virus Nipah yang Sedang Mewabah di India

55 Ribu Ton Beras Impor Masuk Aceh, Bulog Pastikan Beras Mencukupi

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co