MASAKINI.CO – Penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, mengambil kebijakan mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menyikapi maraknya remaja di daerah tersebut yang menyalahgunakan lem Cap Kambing untuk mabuk.
Surat Edaran dengan Nomor: 451/1215/2023 itu berisi tentang Larangan Penjualan dan Penyalahgunaan Lem Goat (Cap Kambing) dan sejenisnya kepada anak-anak, pelajar, dan remaja dalam Kabupaten Bireuen, tertanggal 2 Oktober 2023.
“SE ini demi menjaga dan melindungi generasi muda dari pengaruh sistem saraf yang dapat mengakibatkan mabuk, pusing, ketidaksadaran, gagal jantung, dan kematian,” katanya, Jumat (6/10/2023).
Selain itu Aulia Sofyan mengimbau orang tua dan masyarakat pada umumnya, agar dapat mengawasi anak-anak, pelajar, dan remaja dari penyalahgunaan lem Cap Kambing.
Dia mengaku Surat Edaran larangan itu diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen bukan tanpa alasan, sebab sudah banyak temuan bekas lem cap kambing dan bekas plastik yang dipakai pengguna untuk menghirupnya di beberapa lokasi.