Kejari Banda Aceh Usut Pengadaan Buku MAA

Ilustrasi | Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Kejari Banda Aceh Usut Pengadaan Buku MAA

Ilustrasi | Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah melakukan penyidikan dugaan korupsi di lembaga Majelis Adat Aceh (MAA). Sebanyak 20 saksi telah dimintai keterangan terkait kasus ini.

Plt Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Mukhzan, menyebut dugaan korupsi di MAA itu terkait kegiatan pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan meubelair Tahun Anggaran 2022 dan 2023, dengan total pagu anggaran sebesar Rp5,6 miliar.

“Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dimana berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan adanya tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang mengarah pada adanya kerugian keuangan negara,” kata Mukhzan, Selasa (17/10/2023).

Mukhzan, menjelaskan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dugaan kasus korupsi di MAA itu, pihaknya memeriksa sebanyak 20 saksi. Mereka terdiri dari pejabat pengelolaan keuangan pada MAA, pihak rekanan,

“Termasuk pihak toko tempat pembelian meubelair dan buku,” ujarnya.

Mukhzan menerangkan tim penyidik saat ini masih merampungkan penyidikannya dengan pengumpulan alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

“Sehingga dengan alat bukti tersebut nanti akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut, guna menentukan pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist