MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Penyidik Kirim Berkas Tahap I Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel ke Jaksa

Riska Zulfira by Riska Zulfira
1 November 2023
in News
0

Ilustrasi korupsi.

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengirimkan berkas tahap I perkara korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh ke jaksa, Selasa (31/10/2023).

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Tidak menutup kemungkinan, nantinya jumlah tersangka akan bertambah.

RelatedPosts

Polda Aceh Pecat Briptu MZ Usai Terbukti Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan

HIV Makin Tinggi, DPRK Banda Aceh Usul Pembentukan Komite Penanganan AIDS

Harga Emas Banda Aceh Kian Terjangkau

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dan saat ini berkas tahap I telah dikirim ke jaksa untuk percepatan proses kasus tersebut.

Mahliadi menjelaskan, ada tiga modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Dalam mengungkap kasus itu, kata dia, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 337 orang, mulai saksi dari dinas, pemilik perusahaan, hingga tim TAPA.

“Selain itu juga telah diperiksa saksi ahli mulai dari ahli LKPP, ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, hingga ahli dari Kanwil BPKP Aceh,” katanya, Rabu (1/11/2023).

Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting, serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.275.723.000.

“Ratusan saksi beserta ahli sudah kita mintai keterangannya dalam kasus korupsi wastafel ini, termasuk menyita sejumlah dokumen dan barang bukti berupa uang tunai. Saat ini, berkas tahap I terkait kasus ini sudah dikirim ke Jaksa,” ungkap Mahliadi.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA dengan nilai kontrak Rp43.7 miliar, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Tags: Dinas Pendidikan AcehDitreskrimsus Polda AcehKasus WastafelPolda Aceh
Previous Post

Tiga Partai Lokal di Aceh Deklarasi Dukung Anies-Muhaimin

Next Post

Atribut PDIP Dicopot saat Kunjungannya ke Bali, Ini Kata Jokowi

Related Posts

Polda Aceh Pecat Briptu MZ Usai Terbukti Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan

by Riska Zulfira
28 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan, setelah terbukti...

Oknum Polisi Terduga Perampok Toko Emas di Tapaktuan Ditangkap

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Aceh Selatan, dalam waktu...

Polda Aceh Amankan 223 Motor Curian, 229 Pelaku Ditangkap dalam Enam Bulan

by Redaksi
30 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling banyak ditangani Polda Aceh sepanjang...

Next Post
Atribut PDIP Dicopot saat Kunjungannya ke Bali, Ini Kata Jokowi

Atribut PDIP Dicopot saat Kunjungannya ke Bali, Ini Kata Jokowi

Polisi Tangkap 3 Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat

Pemerintah Aceh Cabut Izin Tiga Perusahaan Tambang

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co