MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juli 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Diperiksa Sebagai Saksi Terkait PT CA

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
2 November 2023
in Headline
0
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Diperiksa Sebagai Saksi Terkait PT CA

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejati Aceh terkait perkara PT CA. (foto: Kejati Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait perkara pemberian izin PT. Cemerlang Abadi (CA) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan Irwandi diperiksa sebagai saksi pada Rabu (26/10/2023) lalu di ruang pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Aceh.

RelatedPosts

Tiga Tempat Usaha di Lamteumen Timur Terbakar

Trans Studio Mall Banda Aceh Kembali Diupayakan, Illiza Sebut Investor Tunggu Kejelasan Soal Bioskop

Asisten Pemerintahan Gayo Lues Mengundurkan Diri Usai Polemik Keluarga

“Ada sebanyak 35 pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Pemeriksaan itu berlangsung dari pukul 9 pagi sampai 2 siang,” kata Ali Rasab Lubis.

Menurut Ali, pertanyaan penyidik kepada Irwandi Yusuf itu seputar pemberian izin usaha perkebunan PT CA tahun 2007. Saat itu Irwandi diketahui menjabat sebagai Gubernur Aceh.

Ali Rasab Lubis mengatakan, usai pemeriksaan sebagai saksi pada 26 Oktober lalu itu, tak menutup kemungkinan Irwandi Yusuf akan dipanggil kembali.

“Kalau masih ada yang diperlukan oleh jaksa penyidik maka jaksa penyidik bisa memanggil kembali,” ujarnya.

Tags: Gubernur AcehIrwandi YusufKejati AcehPT Cemerlang Abadi
Previous Post

Waspada ‘Low Back Pain’ Saat Bekerja di Depan Laptop

Next Post

Kejati Kembalikan Berkas RS Regional ke Polda Aceh

Related Posts

Status Transisi Darurat Berakhir, Mualem dan Forkopimda Akan Tetapkan Status Baru

by Riska Zulfira
26 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh belum menetapkan langkah lanjutan setelah Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi berakhir pada 30 Juli...

Gubernur Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Pendapatan Aceh Capai Rp10,70 Triliun

by Riska Zulfira
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh...

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan...

Next Post

Kejati Kembalikan Berkas RS Regional ke Polda Aceh

Hadapi Irak, Shin Tae-yong Pilih Lima ‘Militan’ Ini di Barisan Depan

Hadapi Irak, Shin Tae-yong Pilih Lima 'Militan' Ini di Barisan Depan

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co