Kejati Kembalikan Berkas RS Regional ke Polda Aceh

Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.(Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Kejati Kembalikan Berkas RS Regional ke Polda Aceh

Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.(Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali mengembalikan berkas perkara tahap I kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah ke penyidik Polda Aceh.

“Iya benar, pengembalian itu dilakukan pada 29 September 2023 lalu,” kata Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023).

Pengembalian berkas dilakukan, menurut Ali karena belum memenuhi syarat formal dan materil. Ia menyebutkan ada empat berkas yang displit, seperti berkas terkait dengan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kelima tersangka itu yakni SM, JM, KB, SB, dan HD,” katanya Kamis (2/11/2023).

Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan lima orang jadi tersangka dalam kasus korupsi RS Regional tersebut.

Penetapan itu dilakukan setelah melalui serangkaian gelar perkara pada, Kamis, 31 Agustus lalu. Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA tahun 2011.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist