MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kejari Aceh Besar Siap Awasi Kepatuhan Badan Usaha dalam Program JKN

Ahmad Mufti by Ahmad Mufti
16 November 2023
in Daerah
0

BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh bersama Kajari Aceh Besar membahas pengawasan badan usaha dalam program JKN. (Foto: dok BPJS Kesehatan KC Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Untuk meningkatkan Penegakan Hukum dan Kepatuhan Badan Usaha untuk mendaftar dan membayar iuran Program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh melaksanakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Aceh Besar Semester II pada Rabu (15/11/2023) di Banda Aceh.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara bersama jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

RelatedPosts

DPRA Serahkan 24 Catatan Evaluasi Kinerja Pemerintah Aceh dalam Paripurna LKPJ 2025

Viral Tinggal di Bawah Jembatan Pango, Keluarga Terlantar Dipindahkan ke Rumah Singgah

Aceh Ajukan Tambahan Anggaran ke Kemenkeu, Pemerintah Pusat Masih Pelajari Permohonan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar dalam paparan materinya mengatakan saat ini jumlah penduduk Kabupaten Aceh Besar pada bulan Desember 2022 sejumlah 429.143 jiwa dan yang terdaftar dalam Program JKN sejumlah 427.726 jiwa. Artinya, lanjut Neni sudah 99,67% Kabupaten Aceh Besar menjadi Peserta JKN.

“Walaupun Provinsi Aceh khususnya Kabupaten Aceh Besar telah dikategorikan Universal Health Coverage (UHC) karena sudah 95% terdaftar penduduknya dalam Program JKN, namun masih ada 1.417 jiwa yang belum terdaftar. Selain itu masih ada juga para pekerja dan badan usaha yang belum terdaftar melalui segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) tapi menggunakan JKN melalui segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Tujuan dari penegakan kepatuhan ini adalah agar para pekerja mendapatkan jaminan kesehatan yang tepat dan layak,” ungkap Neni dalam paparan materinya.

Neni menambahkan, khusus untuk badan usaha, yang telah terdaftar sejumlah 370 dan yang belum terdaftar sejumlah 43 dari Online Single Submission (OSS) badan usaha. Mengenai badan usaha yang menunggak pembayaran iuran JKN terdapat 30 badan usaha sampai dengan Desember 2022. Neni mengungkapkan, dari 30 badan usaha tersebut, sudah lunas 23 badan usaha, mencicil 4 badan usaha dan belum patuh 3 badan usaha, menurut Neni ini merupakan upaya bersama dengan Kejari Aceh Besar.

“Terhadap badan usaha yang tidak patuh dalam hal pembayaran iuran pada tahun 2023, telah dilakukan pemanggilan bersama oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 10 badan usaha. Adapun dari 10 badan usaha tersebut yang sudah lunas terdapat 6 badan usaha dan sisa 4 badan usaha berkomitmen membayarkan secara menyicil, tentunya apresiasi kami kepada JPN Kejari Aceh Besar terhadap efektivitas SKK tersebut,” ucap Neni.

Pada kesempatan tersebut, Neni juga berharap agar tindak lanjut SKK dengan melakukan pemanggilan terhadap badan-badan usaha yang menunggak iuran JKN dapat terus dilakukan. Kemudian harapan lainnya kata Neni, dengan melakukan kunjungan bersama JPN terhadap badan usaha belum mendaftar pekerja ke dalam Program JKN.

Kepala Kejari Aceh Besar selaku Ketua Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Aceh Besar, Basril G. menyampaikan dukungannya untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam Program JKN. Basril juga menyatakan kesiapan JPN untuk berupaya maksimal menegakkan kepatuhan badan usaha baik badan usaha yang tidak patuh mendaftar pekerjanya dan badan usaha yang menunggak pembayaran iuran.

“Langkah awal BPJS Kesehatan menyurati Kejari Aceh Besar untuk permohonan pendampingan untuk pemanggilan badan usaha yang tidak patuh. Kemudian terhadap badan usaha yang belum patuh pendaftaran dan menuggak pembayaran iuran JKN akan dilakukan pemanggilan ke Kejari Aceh Besar. Khusus untuk badan usaha yang sebelumnnya telah menyatakan komitmennya untuk membayar, akan kita panggil ulang untuk mempertanyakan kembali terkait komitmennya, sedangkan bagi badan usaha yang menunggak akan kita minta komitmennya untuk melakukan pembayaran,” jelas Basril.

Basril menambahkan untuk badan usaha yang saat turun ke lapangan tidak ditemukan lokasi badan usahanya maka dimintakan agar dapat berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mendapatkan data yang jelas mengenai lokasi badan usaha tersebut.

Selanjutnya Basril mengharapkan adanya dukungan bersama stakeholder untuk adanya regulasi mengenai peningkatan kepatuhan badan usaha dalam program JKN.

Tags: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.BPJS Kesehatan Cabang Banda AcehJaminan Kesehatan NasionalJKNKejari Aceh Besar
Previous Post

Kalah 3-1, Timnas U-17 Indonesia Harus Akui Keunggulan Maroko

Next Post

Kontroversi Versus Timnas U-17 Maroko, Wasit Tak Hadiahi Penelti untuk Indonesia 

Related Posts

Kejari Aceh Besar Kembalikan Rp932 Juta Uang Korupsi ke Kas Negara

by Riska Zulfira
14 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp932.059.000 dari dua perkara tindak pidana korupsi ke...

JKA Setelah Integrasi JKN: Beban Premi Naik, Akses Layanan Tak Lagi Sepenuhnya Merata

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dulu menjamin seluruh warga tanpa pengecualian kini menghadapi sejumlah kendala sejak terintegrasi...

Mudik Lebaran 2026, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Aksesibel

by Ahmad Mufti
10 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – BPJS Kesehatan memastikan layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat diakses selama periode libur Lebaran...

Next Post
Kontroversi Versus Timnas U-17 Maroko, Wasit Tak Hadiahi Penelti untuk Indonesia 

Kontroversi Versus Timnas U-17 Maroko, Wasit Tak Hadiahi Penelti untuk Indonesia 

Gol Spektakuler Nabil Tercipta di Piala Dunia U-17 2023

Gol Spektakuler Nabil Tercipta di Piala Dunia U-17 2023

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co