MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Mei 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

UMP Aceh 2024 Ditetapkan Rp3,4 Juta

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
21 November 2023
in Daerah
0

Kepala Disnakermobduk Aceh temui massa di depan kantor Gubernur Aceh. (Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.460.672, angka ini mengalami kenaikan 1,28 persen jika dibanding dengan UMP Aceh tahun 2023, yaitu Rp3.413.666.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Akmil Husein, Senin sore (20/11/2023).

RelatedPosts

Mualem Akui Keuangan Aceh Berat, Minta Dukungan Ulama Hadapi Tantangan Pembangunan

Aceh Besar Percepat Pembangunan SPAM Regional untuk Atasi Krisis Air Bersih

Sekda Aceh Minta KONI Perkuat Pembinaan Atlet dan Tata Kelola Olahraga

“Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024,” ujar Akmil.

Akmil menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan setelah Pj Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan Sidang Pleno pada 17 November 2023 lalu.

Akmil Husein menjelaskan sebelum keputusan diambil, terdapat dua usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yaitu usulan dari unsur pemerintah dan unsur pengusaha yang mengusulkan kenaikan sebesar 1,38 persen dari UMP sebelumnya. Kemudian dari usulan dari unsur serikat pekerja (buruh) dengan kenaikan 15 persen dari upah minimum sebelumnya.

Akmil menambahkan, perhitungan penyesuaian kenaikan sebesar 1,38 persen tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan dan surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 Tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

“UMP Aceh Tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu, bagi sistem kerja 6 hari per minggu dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari per minggu,” kata Akmil.

Untuk diketahui bersama, UMP Aceh Tahun 2024 berlaku bagi pekerja atau buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari 1 satu tahun.

Oleh karena itu, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

“UMP Aceh Tahun 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu. Selain itu, kepada perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” ujar Akmil.

Akmil juga menjelaskan, penetapan upah minimum menggunakan formula upah minimum berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik ini merupakan salah satu program strategis nasional yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.

Berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PP 36/2021 ini, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.

Berdasarkan Pasal 67 huruf b dan huruf f Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib melaksanakan program strategis nasional.

Tags: acehPekerjaPemerintah AcehUMP Aceh 2024
Previous Post

Bendera Palestina Laris Manis Terjual di Banda Aceh

Next Post

Rahmi Haryani, Meracik Riwayat Beupula Cengkih

Related Posts

Aceh Siapkan 5 Strategi Tekan Banjir, Fokus Perbaikan Infrastruktur Air

by Aininadhirah
4 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh menyiapkan lima langkah strategis untuk menekan risiko banjir yang terus berulang di sejumlah wilayah. Fokus utama...

Soal Pergub JKA, Pemerintah Minta Waktu: Jalankan Dulu, Baru Dievaluasi

by Riska Zulfira
4 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh meminta publik tidak terburu-buru menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan...

APBA Aceh 2026 Lampaui Target, Realisasi 23.27 Persen

APBA Aceh 2026 Lampaui Target, Realisasi 23.27 Persen

by Redaksi
1 Mei 2026
0

‎MASAKINI.CO — Realisasi keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2026 hingga akhir April tercatat mencapai 23,27 persen atau...

Next Post

Rahmi Haryani, Meracik Riwayat Beupula Cengkih

Sejumlah Daerah di Aceh Dilanda Banjir

Sejumlah Daerah di Aceh Dilanda Banjir

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co