MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Maret 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Abu Laot Diserahkan ke Jaksa, Ditahan Lagi 20 Hari di Rutan Kajhu

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
28 November 2023
in Daerah
0
Abu Laot Diserahkan ke Jaksa, Ditahan Lagi 20 Hari di Rutan Kajhu

Abu Laot tersangka tindak pidana ITE diserahkan ke Kejari Banda Aceh oleh penyidik Polda Aceh, Selasa 28/11/2023. (foto: Kejari Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka MI alias Abu Laot (34) ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana ITE terkait pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong itu, dilaksanakan di Kejari Banda Aceh, Selasa (28/11/2023).

“Proses pelaksanaan tahap II ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penuntutan guna dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu ke proses persidangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat 2 KUHAP,” kata Kajari Banda Aceh, Irwansyah.

RelatedPosts

Pemkab Aceh Besar Siapkan 123 Hektare Sawah Baru Gantikan Lahan Terdampak Tol Sibanceh

Aceh Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Baiturrahman, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir

Kemenag Abdya Tetapkan Standar Zakat Fitrah Tahun 1447 H

Menurutnya, Abu Laot akan ditahan selama 20 hari terhitung 28 November 2023 di Rutan Kajhu sampai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Irwansyah menyebut Abu Laot disangkakan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya diberitakan, Abu Laot ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ITE pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban Sayed Muhammad Mulyadi.

Selama pemeriksaan, Abu Laot ditahan di rutan Mapolda Aceh. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Iphone 13 Pro Max, 2 sim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.

Motif Abu Laot melakukan tindak pidana karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.

 

Tags: Abu LaotITEKejari Banda AcehRutan Kelas II B Banda Aceh
Previous Post

Mary Earps Dinobatkan Sebagai Pemain Terbaik 2023

Next Post

Musim Panen Merata, Harga Kerupuk Emping Turun Drastis

Related Posts

Terbukti Praktik Open BO, Dua Terpidana Dicambuk Lebih dari 20 Kali

by Riska Zulfira
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terpidana pelanggaran syariat Islam mesum dicambuk di depan umum di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh,...

Enam Terpidana Jinayat Dicambuk di Banda Aceh, Mantan PPPK WH Ikut Jalani Hukuman

by Aininadhirah
29 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun...

Enam Tersangka Korupsi Pengadaan Sanitasi SMA, SMK, dan SLB Ditahan

by Riska Zulfira
8 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan enam tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan langsung pembuatan...

Next Post

Musim Panen Merata, Harga Kerupuk Emping Turun Drastis

Lagi, Warga Aceh Tamiang Serahkan Senjata Api ke Polisi

Lagi, Warga Aceh Tamiang Serahkan Senjata Api ke Polisi

Discussion about this post

CERITA

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co