MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, September 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Abu Laot Diserahkan ke Jaksa, Ditahan Lagi 20 Hari di Rutan Kajhu

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
28 November 2023
in Daerah
0
Abu Laot Diserahkan ke Jaksa, Ditahan Lagi 20 Hari di Rutan Kajhu

Abu Laot tersangka tindak pidana ITE diserahkan ke Kejari Banda Aceh oleh penyidik Polda Aceh, Selasa 28/11/2023. (foto: Kejari Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka MI alias Abu Laot (34) ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana ITE terkait pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong itu, dilaksanakan di Kejari Banda Aceh, Selasa (28/11/2023).

“Proses pelaksanaan tahap II ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penuntutan guna dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu ke proses persidangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat 2 KUHAP,” kata Kajari Banda Aceh, Irwansyah.

RelatedPosts

Bukan Sekadar Data, Profil Pembangunan Aceh Besar Diminta Gambarkan Kondisi Daerah

Illiza: Jejaring Internasional Buka Akses Kerja Sama bagi Pemerintah Daerah

Hujan Diprediksi Meningkat hingga Desember, Gubernur Aceh Minta Warga Siaga Banjir dan Longsor

Menurutnya, Abu Laot akan ditahan selama 20 hari terhitung 28 November 2023 di Rutan Kajhu sampai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Irwansyah menyebut Abu Laot disangkakan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya diberitakan, Abu Laot ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ITE pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban Sayed Muhammad Mulyadi.

Selama pemeriksaan, Abu Laot ditahan di rutan Mapolda Aceh. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Iphone 13 Pro Max, 2 sim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.

Motif Abu Laot melakukan tindak pidana karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.

 

Tags: Abu LaotITEKejari Banda AcehRutan Kelas II B Banda Aceh
Previous Post

Mary Earps Dinobatkan Sebagai Pemain Terbaik 2023

Next Post

Musim Panen Merata, Harga Kerupuk Emping Turun Drastis

Related Posts

Eksekusi Cambuk Terpidana Zina di Banda Aceh Sempat Terhenti, Dilanjutkan hingga 100 Kali

by Aininadhirah
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana zina berinisial HS di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (17/9/2026), sempat dihentikan setelah...

10 Terpidana Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk

by Aininadhirah
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 10 terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (17/9/2026). Dari jumlah...

Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Dituntut 3,5 Tahun Penjara

by Riska Zulfira
9 September 2026
0

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang...

Next Post

Musim Panen Merata, Harga Kerupuk Emping Turun Drastis

Lagi, Warga Aceh Tamiang Serahkan Senjata Api ke Polisi

Lagi, Warga Aceh Tamiang Serahkan Senjata Api ke Polisi

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co