MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Abu Laot Diserahkan ke Jaksa, Ditahan Lagi 20 Hari di Rutan Kajhu

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
28 November 2023
in Daerah
0
Abu Laot Diserahkan ke Jaksa, Ditahan Lagi 20 Hari di Rutan Kajhu

Abu Laot tersangka tindak pidana ITE diserahkan ke Kejari Banda Aceh oleh penyidik Polda Aceh, Selasa 28/11/2023. (foto: Kejari Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka MI alias Abu Laot (34) ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana ITE terkait pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong itu, dilaksanakan di Kejari Banda Aceh, Selasa (28/11/2023).

“Proses pelaksanaan tahap II ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penuntutan guna dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu ke proses persidangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat 2 KUHAP,” kata Kajari Banda Aceh, Irwansyah.

RelatedPosts

Wali Kota Se-Sumatera Akan Hadir di Banda Aceh

Banda Aceh Targetkan Predikat Utama Kota Layak Anak, Illiza Tekankan Peran OPD

Wagub Aceh Mediasi Konflik APBK Singkil

Menurutnya, Abu Laot akan ditahan selama 20 hari terhitung 28 November 2023 di Rutan Kajhu sampai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Irwansyah menyebut Abu Laot disangkakan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya diberitakan, Abu Laot ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ITE pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban Sayed Muhammad Mulyadi.

Selama pemeriksaan, Abu Laot ditahan di rutan Mapolda Aceh. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Iphone 13 Pro Max, 2 sim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.

Motif Abu Laot melakukan tindak pidana karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.

 

Tags: Abu LaotITEKejari Banda AcehRutan Kelas II B Banda Aceh
Previous Post

Mary Earps Dinobatkan Sebagai Pemain Terbaik 2023

Next Post

Musim Panen Merata, Harga Kerupuk Emping Turun Drastis

Related Posts

Dua Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terpidana dihukum cambuk 100 kali di depan umum atas perkara jarimah zina di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman,...

Terbukti Praktik Open BO, Dua Terpidana Dicambuk Lebih dari 20 Kali

by Riska Zulfira
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terpidana pelanggaran syariat Islam mesum dicambuk di depan umum di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh,...

Enam Terpidana Jinayat Dicambuk di Banda Aceh, Mantan PPPK WH Ikut Jalani Hukuman

by Aininadhirah
29 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun...

Next Post

Musim Panen Merata, Harga Kerupuk Emping Turun Drastis

Lagi, Warga Aceh Tamiang Serahkan Senjata Api ke Polisi

Lagi, Warga Aceh Tamiang Serahkan Senjata Api ke Polisi

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co