MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Mei 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Abu Laot Diserahkan ke Jaksa, Ditahan Lagi 20 Hari di Rutan Kajhu

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
28 November 2023
in Daerah
0
Abu Laot Diserahkan ke Jaksa, Ditahan Lagi 20 Hari di Rutan Kajhu

Abu Laot tersangka tindak pidana ITE diserahkan ke Kejari Banda Aceh oleh penyidik Polda Aceh, Selasa 28/11/2023. (foto: Kejari Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka MI alias Abu Laot (34) ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana ITE terkait pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong itu, dilaksanakan di Kejari Banda Aceh, Selasa (28/11/2023).

“Proses pelaksanaan tahap II ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penuntutan guna dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu ke proses persidangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat 2 KUHAP,” kata Kajari Banda Aceh, Irwansyah.

RelatedPosts

Illiza Ajak Konten Kreator Jadi Ujung Tombak Syiar Islam di Ruang Digital

Aceh dan ASDP Buka Rute RoRo Jakarta–Malahayati untuk Pangkas Biaya Logistik

Sejumlah Daerah di Aceh Belum Laporkan Capaian SPM, Pemerintah Gelar Bimtek Pascabencana

Menurutnya, Abu Laot akan ditahan selama 20 hari terhitung 28 November 2023 di Rutan Kajhu sampai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Irwansyah menyebut Abu Laot disangkakan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya diberitakan, Abu Laot ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ITE pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban Sayed Muhammad Mulyadi.

Selama pemeriksaan, Abu Laot ditahan di rutan Mapolda Aceh. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Iphone 13 Pro Max, 2 sim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.

Motif Abu Laot melakukan tindak pidana karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.

 

Tags: Abu LaotITEKejari Banda AcehRutan Kelas II B Banda Aceh
Previous Post

Mary Earps Dinobatkan Sebagai Pemain Terbaik 2023

Next Post

Musim Panen Merata, Harga Kerupuk Emping Turun Drastis

Related Posts

Eksekusi Cambuk di Banda Aceh Berlanjut, Sejumlah Perkara Masih Diproses

by Aininadhirah
22 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pelanggar qanun syariat Islam di Banda Aceh dipastikan tidak berhenti pada bulan Mei 2026...

Terpidana Perempuan Kasus Zina Pingsan Usai Jalani 100 Kali Cambuk di Banda Aceh

by Aininadhirah
21 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Salah satu terpidana perempuan kasus zina yang menjalani hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Rabu (21/5/2026), sempat...

Kejari Banda Aceh Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hingga Alat Kontrasespsi

by Riska Zulfira
28 April 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi pemusnahan barang bukti dari 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa...

Next Post

Musim Panen Merata, Harga Kerupuk Emping Turun Drastis

Lagi, Warga Aceh Tamiang Serahkan Senjata Api ke Polisi

Lagi, Warga Aceh Tamiang Serahkan Senjata Api ke Polisi

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co