MASAKINI.CO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Azhari mengatakan masa tunggu Jemaah Calon Haji (JCH) di Aceh mencapai 33 tahun, dengan daftar tunggu mencapai 134.642 jemaah.
βDisarankan daftar haji di usia muda kalau sudah mampu. Kalau mendaftar di usia saya, maka berangkatnya di usia 90 tahun nantinya, namun ini semua tergantung dari panggilan Allah SWT,β katanya, Kamis (7/12/2023).
Azhari menjelaskan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menetapkan biaya haji untuk tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta per jamaah. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan bahwa biaya tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada JCH. Dari Rp93,4 juta, tutur Azhari, JCH membayar sebanyak 60 persen.
βSementara 40 persen lainnya ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji melalui nilai manfaat dana haji,β ujarnya.
βKalau 60 persen ada sekitar Rp55 juta yang harus dibayar jemaah, namun Aceh belum tahu persis angkanya, kemungkinan lebih rendah dari daerah lain, mungkin sekitar Rp52 juga, angka pasti kita tunggu KMA dari Menteri Agama,β tambahnya.
Meski angkanya belum pasti, Azhari mengimbau para JCH yang masuk list keberangkatan tahun 2024 agar segera menyetor biaya haji dengan sistem cicil. βMulai sekarang bisa menyetor secara cicil, dan bisa juga dilunaskan saat deadline terakhir nantinya,β ujarnya.
Azhari turut menyampaikan Indonesia pada tahun 2024 mendapat penambahan kouta haji sebanyak 20 ribu jemaah secara nasional. Untuk Aceh sendiri, masih menunggu pembagian dari pemerintah pusat.
βKita masih tunggu jumlahnya, kalau jumlah reguler masih 4327, mungkin ada penambahan, kita masih menunggu,β pungkas Azhari.