Masa Tunggu Haji di Aceh Mencapai 33 Tahun

Ilustrasi | jemaah haji Aceh pulang dari Tanah Suci. (foto: masakini.co/Alfath)

Bagikan

Masa Tunggu Haji di Aceh Mencapai 33 Tahun

Ilustrasi | jemaah haji Aceh pulang dari Tanah Suci. (foto: masakini.co/Alfath)

MASAKINI.CO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Azhari mengatakan masa tunggu Jemaah Calon Haji (JCH) di Aceh mencapai 33 tahun, dengan daftar tunggu mencapai 134.642 jemaah.

“Disarankan daftar haji di usia muda kalau sudah mampu. Kalau mendaftar di usia saya, maka berangkatnya di usia 90 tahun nantinya, namun ini semua tergantung dari panggilan Allah SWT,” katanya, Kamis (7/12/2023).

Azhari menjelaskan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menetapkan biaya haji untuk tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta per jamaah. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan bahwa biaya tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada JCH. Dari Rp93,4 juta, tutur Azhari, JCH membayar sebanyak 60 persen.

“Sementara 40 persen lainnya ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji melalui nilai manfaat dana haji,” ujarnya.

“Kalau 60 persen ada sekitar Rp55 juta yang harus dibayar jemaah, namun Aceh belum tahu persis angkanya, kemungkinan lebih rendah dari daerah lain, mungkin sekitar Rp52 juga, angka pasti kita tunggu KMA dari Menteri Agama,” tambahnya.

Meski angkanya belum pasti, Azhari mengimbau para JCH yang masuk list keberangkatan tahun 2024 agar segera menyetor biaya haji dengan sistem cicil. “Mulai sekarang bisa menyetor secara cicil, dan bisa juga dilunaskan saat deadline terakhir nantinya,” ujarnya.

Azhari turut menyampaikan Indonesia pada tahun 2024 mendapat penambahan kouta haji sebanyak 20 ribu jemaah secara nasional. Untuk Aceh sendiri, masih menunggu pembagian dari pemerintah pusat.

“Kita masih tunggu jumlahnya, kalau jumlah reguler masih 4327, mungkin ada penambahan, kita masih menunggu,” pungkas Azhari.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist