MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Bantu Pengungsi Rohingya Kabur, Tiga Warga Lhokseumawe Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
9 Desember 2023
in Daerah
0
Bantu Pengungsi Rohingya Kabur, Tiga Warga Lhokseumawe Ditangkap

Tiga warga Kota Lhokseumawe ditetapkan tersangka karena diduga terlibat membantu pengungsi Rohingya kabur ke Sumatra Utara, Jumat 8/12/2023. (foto: Polres Lhokseumawe)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi menangkap tiga orang pria yang diduga terlibat membantu pelarian pengungsi Rohingya ke Sumatra Utara dari tempat penampungan di bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe.

Tiga pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Kota Lhokseumawe, masing-masing berinisial RM (50), HU (41) dan DA (25).

RelatedPosts

HUT ke-821 Banda Aceh Dongkrak Ekonomi, Perputaran Uang Tembus Rp7,62 Miliar

Bupati Aceh Besar Temui Wamen PKP, Dorong Percepatan Program Rumah Layak Huni

Banda Aceh Sabet National Governance Award 2026, Unggul di Akses Layanan Kesehatan

“Tiga tersangka ini mengaku ditelpon oleh seseorang berinisial KH, kini DPO, untuk menjemput warga asing dimaksud,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, Jumat (8/12/2023).

Henki menjelaskan, awalnya enam pria pengungsi Rohingya melarikan diri dari tempat penampungan bekas kantor Imigrasi Lhokseumawe sekitar jam 11 malam, Kamis (7/12/2023).

Mereka kabur dengan cara melompat pagar di bagian belakang tempat penampungan itu, lalu mengendap-endap di areal persawahan.

Beberapa menit kemudian, keenam pengungsi dijemput dan dibawa ke belakang GOR Unimal, Gampong Uteunkot.

“Rencananya pada jam 2 dinihari mereka akan diberangkatkan ke Sumatra Utara dengan Bus PMTOH,” ujar Henki.

Namun, polisi menggagalkan aksi tindak pidana penyelundupan orang (TPPO) itu sekira pukul 1 malam, Jumat (8/12/2023).

AKBP Henki Ismanto menyebut polisi mengamankan barang bukti dalam kasus ini, yaitu; satu mobil Xenia, tiga ponsel, dua KTP dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk ketiga tersangka mengangkut pengungsi Rohingya menuju ke Sumatra Utara.

Menurut Henki, ketiga pria itu dipersangkakan pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.

Tags: Lhokseumawepengungsi rohingyapolisirohingyaSumatra UtaraTPPO
Previous Post

Ishak Daud dan Dua Tokoh GAM Lainnya Terima Gelar Kehormatan

Next Post

Jokowi Duga Ada Jaringan TPPO Kirim Pengungsi Rohingya ke Aceh

Related Posts

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi, 12 Tersangka Ditahan

by Redaksi
25 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) membongkar jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi...

DPO Perdagangan Orang Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Langsa

by Riska Zulfira
31 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - DPO tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berhasil ditangkap Tim...

Next Post

Jokowi Duga Ada Jaringan TPPO Kirim Pengungsi Rohingya ke Aceh

Menaruh Harapan ke Generasi Muda Aceh Lestarikan Tenun Songket

Menaruh Harapan ke Generasi Muda Aceh Lestarikan Tenun Songket

Discussion about this post

CERITA

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co