MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juli 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Bantu Pengungsi Rohingya Kabur, Tiga Warga Lhokseumawe Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
9 Desember 2023
in Daerah
0
Bantu Pengungsi Rohingya Kabur, Tiga Warga Lhokseumawe Ditangkap

Tiga warga Kota Lhokseumawe ditetapkan tersangka karena diduga terlibat membantu pengungsi Rohingya kabur ke Sumatra Utara, Jumat 8/12/2023. (foto: Polres Lhokseumawe)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi menangkap tiga orang pria yang diduga terlibat membantu pelarian pengungsi Rohingya ke Sumatra Utara dari tempat penampungan di bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe.

Tiga pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Kota Lhokseumawe, masing-masing berinisial RM (50), HU (41) dan DA (25).

RelatedPosts

Pembangunan Huntap Korban Bencana Aceh Baru 397 Unit, Butuh 37 Ribu Rumah

Usai Ikuti KPPD Kemendagri, Bupati Aceh Besar Siapkan Transformasi Infrastruktur Hijau 2027-2029

Eks Terminal Keudah Ditata Jadi Ruang Publik dan Kawasan Bisnis

“Tiga tersangka ini mengaku ditelpon oleh seseorang berinisial KH, kini DPO, untuk menjemput warga asing dimaksud,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, Jumat (8/12/2023).

Henki menjelaskan, awalnya enam pria pengungsi Rohingya melarikan diri dari tempat penampungan bekas kantor Imigrasi Lhokseumawe sekitar jam 11 malam, Kamis (7/12/2023).

Mereka kabur dengan cara melompat pagar di bagian belakang tempat penampungan itu, lalu mengendap-endap di areal persawahan.

Beberapa menit kemudian, keenam pengungsi dijemput dan dibawa ke belakang GOR Unimal, Gampong Uteunkot.

“Rencananya pada jam 2 dinihari mereka akan diberangkatkan ke Sumatra Utara dengan Bus PMTOH,” ujar Henki.

Namun, polisi menggagalkan aksi tindak pidana penyelundupan orang (TPPO) itu sekira pukul 1 malam, Jumat (8/12/2023).

AKBP Henki Ismanto menyebut polisi mengamankan barang bukti dalam kasus ini, yaitu; satu mobil Xenia, tiga ponsel, dua KTP dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk ketiga tersangka mengangkut pengungsi Rohingya menuju ke Sumatra Utara.

Menurut Henki, ketiga pria itu dipersangkakan pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.

Tags: Lhokseumawepengungsi rohingyapolisirohingyaSumatra UtaraTPPO
Previous Post

Ishak Daud dan Dua Tokoh GAM Lainnya Terima Gelar Kehormatan

Next Post

Jokowi Duga Ada Jaringan TPPO Kirim Pengungsi Rohingya ke Aceh

Related Posts

BP3MI Aceh Pulangkan 1.494 Pekerja Migran dalam Tiga Tahun

by Riska Zulfira
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh mencatat sebanyak 167 pengaduan kasus yang melibatkan pekerja migran Indonesia...

Haji Uma Ingatkan Warga Aceh Waspadai Tawaran Kerja di Kamboja dan Laos

by Aininadhirah
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran...

Dua Hektare Lahan di Lhokseumawe Terbakar

by Redaksi
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar dua hektare lahan di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota...

Next Post

Jokowi Duga Ada Jaringan TPPO Kirim Pengungsi Rohingya ke Aceh

Menaruh Harapan ke Generasi Muda Aceh Lestarikan Tenun Songket

Menaruh Harapan ke Generasi Muda Aceh Lestarikan Tenun Songket

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co