Bantu Pengungsi Rohingya Kabur, Tiga Warga Lhokseumawe Ditangkap

Tiga warga Kota Lhokseumawe ditetapkan tersangka karena diduga terlibat membantu pengungsi Rohingya kabur ke Sumatra Utara, Jumat 8/12/2023. (foto: Polres Lhokseumawe)

Bagikan

Bantu Pengungsi Rohingya Kabur, Tiga Warga Lhokseumawe Ditangkap

Tiga warga Kota Lhokseumawe ditetapkan tersangka karena diduga terlibat membantu pengungsi Rohingya kabur ke Sumatra Utara, Jumat 8/12/2023. (foto: Polres Lhokseumawe)

MASAKINI.CO – Polisi menangkap tiga orang pria yang diduga terlibat membantu pelarian pengungsi Rohingya ke Sumatra Utara dari tempat penampungan di bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe.

Tiga pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Kota Lhokseumawe, masing-masing berinisial RM (50), HU (41) dan DA (25).

“Tiga tersangka ini mengaku ditelpon oleh seseorang berinisial KH, kini DPO, untuk menjemput warga asing dimaksud,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, Jumat (8/12/2023).

Henki menjelaskan, awalnya enam pria pengungsi Rohingya melarikan diri dari tempat penampungan bekas kantor Imigrasi Lhokseumawe sekitar jam 11 malam, Kamis (7/12/2023).

Mereka kabur dengan cara melompat pagar di bagian belakang tempat penampungan itu, lalu mengendap-endap di areal persawahan.

Beberapa menit kemudian, keenam pengungsi dijemput dan dibawa ke belakang GOR Unimal, Gampong Uteunkot.

“Rencananya pada jam 2 dinihari mereka akan diberangkatkan ke Sumatra Utara dengan Bus PMTOH,” ujar Henki.

Namun, polisi menggagalkan aksi tindak pidana penyelundupan orang (TPPO) itu sekira pukul 1 malam, Jumat (8/12/2023).

AKBP Henki Ismanto menyebut polisi mengamankan barang bukti dalam kasus ini, yaitu; satu mobil Xenia, tiga ponsel, dua KTP dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk ketiga tersangka mengangkut pengungsi Rohingya menuju ke Sumatra Utara.

Menurut Henki, ketiga pria itu dipersangkakan pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist