MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Februari 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Abu Laot Ajukan Eksepsi di Sidang Dakwaan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
13 Desember 2023
in Daerah
0

Muhammad Ishak alias Abu Laot memasuki ruang sidang.(Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiktoker Muhammad Ishak alias Abu Laot jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Banda Aceh atas kasus pencemaran nama baik terhadap advokat senior, Sayed Muhammad Muliadi.

Sidang perdana tersebut dipimpin oleh R Hendral dan didampingi Hamzah Sulaiman dan Saptika Handini sebagai hakim anggota. Serta pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Robi.

RelatedPosts

Wali Kota Banda Aceh Instruksikan Pelayanan Publik dan Penguatan Syariat Islam Optimal Selama Ramadan

Personel Satpol PP WH Banda Aceh Perketat Pengawasan Selama Ramadan

Ayo Ramaikan Peukan Raya Ramadhan 2026 x Pekan QRIS Ramadhan Pasar Atjeh

Amatan masakini.co, terdakwa mendatangi ke ruang sidang didampingi kuasa hukumnya, Mahadir memakai baju putih dan celana hitam, Rabu (13/12/2023).

JPU menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong.

Terdakwa mengomentari postingan yang diunggah oleh Sayed Mulyadi dengan perkataan yang tidak pantas. Sehingga berujung pelaporan.

“Postingan Sayed Mulyadi yang menyebutkan orang Aceh jual obat tramadol berkedok toko kosmetik telah menimbulkan sakit hati terdakwa,” kata JPU dalam dakwaannya.

Tak hanya itu, terdakwa juga menyebutkan Sayed ikut berperan aktif menerima uang bandar sabu.

Untuk itu terdakwa didakwakan dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 310 Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa melalui kuasa hukum mengajukan eksepsi dan sidang lanjutan akan diadakan kembali pada 20 Desember 2023 mendatang. Diakhir persidangan terdakwa juga meminta maaf atas perbuatannya.

Tags: Abu LaotBanda AcehpengadilanSayed MulyadiSidang DakwaanTramadol
Previous Post

Tujuh Rancangan Qanun Usulan Pemerintah Aceh dalam Prolega 2024

Next Post

Polisi di Aceh Tiadakan Tilang Manual Saat Nataru 2024

Related Posts

Afdhal Tinjau Pasar Murah Daging Meugang Jelang Ramadan

Afdhal Tinjau Pasar Murah Daging Meugang Jelang Ramadan

by Redaksi
16 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah melakukan survei lokasi pasar murah daging meugang di sejumlah titik pada...

Harga Bahan Pokok di Pasar Tani Stabil, Cabai Merah Rp38 Ribu per Kilogram

Harga Bahan Pokok di Pasar Tani Stabil, Cabai Merah Rp38 Ribu per Kilogram

by Aininadhirah
12 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Harga sejumlah kebutuhan pokok di Pasar Tani terpantau relatif stabil pada Kamis (12/2/2026). Pantauan masakini.co lokasi, beberapa komoditas pangan...

Strawberry Berastagi Ramaikan Pasar Tani, Harga Terjangkau

by Aininadhirah
12 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Buah strawberry segar turut meramaikan Pasar Tani yang digelar, Kamis (12/2/2026). Buah yang didatangkan langsung dari Berastagi, Sumatera...

Next Post
Banda Aceh Terpilih Sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas di Indonesia

Polisi di Aceh Tiadakan Tilang Manual Saat Nataru 2024

Jokowi Minta BPKH Kelola Dana Haji Sesuai Prinsip Syariah

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co