Abu Laot Ajukan Eksepsi di Sidang Dakwaan

Muhammad Ishak alias Abu Laot memasuki ruang sidang.(Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Abu Laot Ajukan Eksepsi di Sidang Dakwaan

Muhammad Ishak alias Abu Laot memasuki ruang sidang.(Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Tiktoker Muhammad Ishak alias Abu Laot jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Banda Aceh atas kasus pencemaran nama baik terhadap advokat senior, Sayed Muhammad Muliadi.

Sidang perdana tersebut dipimpin oleh R Hendral dan didampingi Hamzah Sulaiman dan Saptika Handini sebagai hakim anggota. Serta pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Robi.

Amatan masakini.co, terdakwa mendatangi ke ruang sidang didampingi kuasa hukumnya, Mahadir memakai baju putih dan celana hitam, Rabu (13/12/2023).

JPU menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong.

Terdakwa mengomentari postingan yang diunggah oleh Sayed Mulyadi dengan perkataan yang tidak pantas. Sehingga berujung pelaporan.

“Postingan Sayed Mulyadi yang menyebutkan orang Aceh jual obat tramadol berkedok toko kosmetik telah menimbulkan sakit hati terdakwa,” kata JPU dalam dakwaannya.

Tak hanya itu, terdakwa juga menyebutkan Sayed ikut berperan aktif menerima uang bandar sabu.

Untuk itu terdakwa didakwakan dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 310 Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa melalui kuasa hukum mengajukan eksepsi dan sidang lanjutan akan diadakan kembali pada 20 Desember 2023 mendatang. Diakhir persidangan terdakwa juga meminta maaf atas perbuatannya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist