MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Abu Laot Ajukan Eksepsi di Sidang Dakwaan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
13 Desember 2023
in Daerah
0

Muhammad Ishak alias Abu Laot memasuki ruang sidang.(Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiktoker Muhammad Ishak alias Abu Laot jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Banda Aceh atas kasus pencemaran nama baik terhadap advokat senior, Sayed Muhammad Muliadi.

Sidang perdana tersebut dipimpin oleh R Hendral dan didampingi Hamzah Sulaiman dan Saptika Handini sebagai hakim anggota. Serta pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Robi.

RelatedPosts

Aceh Terapkan WFH untuk ASN

Aceh Besar Desak Pusat Percepat Embung dan Waduk

Pemko Banda Aceh Keluarkan Surat Edaran WFO dan WFH untuk ASN

Amatan masakini.co, terdakwa mendatangi ke ruang sidang didampingi kuasa hukumnya, Mahadir memakai baju putih dan celana hitam, Rabu (13/12/2023).

JPU menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong.

Terdakwa mengomentari postingan yang diunggah oleh Sayed Mulyadi dengan perkataan yang tidak pantas. Sehingga berujung pelaporan.

“Postingan Sayed Mulyadi yang menyebutkan orang Aceh jual obat tramadol berkedok toko kosmetik telah menimbulkan sakit hati terdakwa,” kata JPU dalam dakwaannya.

Tak hanya itu, terdakwa juga menyebutkan Sayed ikut berperan aktif menerima uang bandar sabu.

Untuk itu terdakwa didakwakan dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 310 Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa melalui kuasa hukum mengajukan eksepsi dan sidang lanjutan akan diadakan kembali pada 20 Desember 2023 mendatang. Diakhir persidangan terdakwa juga meminta maaf atas perbuatannya.

Tags: Abu LaotBanda AcehpengadilanSayed MulyadiSidang DakwaanTramadol
Previous Post

Tujuh Rancangan Qanun Usulan Pemerintah Aceh dalam Prolega 2024

Next Post

Polisi di Aceh Tiadakan Tilang Manual Saat Nataru 2024

Related Posts

Emas Perhiasan Turun, Harga Antam Berbalik Naik

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Harga emas perhiasan di Banda Aceh kembali bergerak turun sebesar Rp30 ribu per mayam menjadi Rp8.250.000, Selasa (7/4/2026)....

Dua Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terpidana dihukum cambuk 100 kali di depan umum atas perkara jarimah zina di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman,...

MBG Dipangkas Jadi 5 Hari, Banda Aceh Siap Terapkan untuk Siswa

by Riska Zulfira
4 April 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah resmi menetapkan penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa hanya berlangsung lima hari dalam sepekan, mengikuti...

Next Post
Banda Aceh Terpilih Sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas di Indonesia

Polisi di Aceh Tiadakan Tilang Manual Saat Nataru 2024

Jokowi Minta BPKH Kelola Dana Haji Sesuai Prinsip Syariah

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co