MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juli 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Abu Laot Ajukan Eksepsi di Sidang Dakwaan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
13 Desember 2023
in Daerah
0

Muhammad Ishak alias Abu Laot memasuki ruang sidang.(Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiktoker Muhammad Ishak alias Abu Laot jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Banda Aceh atas kasus pencemaran nama baik terhadap advokat senior, Sayed Muhammad Muliadi.

Sidang perdana tersebut dipimpin oleh R Hendral dan didampingi Hamzah Sulaiman dan Saptika Handini sebagai hakim anggota. Serta pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Robi.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Susun Rencana Aksi Gender dan Perubahan Iklim

Dinsos Banda Aceh Amankan Tiga Anak dari Keluarga Rentan, Siapkan Pengasuhan Sementara

Sekda Aceh Genjot Rehabilitasi Sawah, Targetkan Petani Mulai Tanam Juli Ini

Amatan masakini.co, terdakwa mendatangi ke ruang sidang didampingi kuasa hukumnya, Mahadir memakai baju putih dan celana hitam, Rabu (13/12/2023).

JPU menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong.

Terdakwa mengomentari postingan yang diunggah oleh Sayed Mulyadi dengan perkataan yang tidak pantas. Sehingga berujung pelaporan.

“Postingan Sayed Mulyadi yang menyebutkan orang Aceh jual obat tramadol berkedok toko kosmetik telah menimbulkan sakit hati terdakwa,” kata JPU dalam dakwaannya.

Tak hanya itu, terdakwa juga menyebutkan Sayed ikut berperan aktif menerima uang bandar sabu.

Untuk itu terdakwa didakwakan dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 310 Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa melalui kuasa hukum mengajukan eksepsi dan sidang lanjutan akan diadakan kembali pada 20 Desember 2023 mendatang. Diakhir persidangan terdakwa juga meminta maaf atas perbuatannya.

Tags: Abu LaotBanda AcehpengadilanSayed MulyadiSidang DakwaanTramadol
Previous Post

Tujuh Rancangan Qanun Usulan Pemerintah Aceh dalam Prolega 2024

Next Post

Polisi di Aceh Tiadakan Tilang Manual Saat Nataru 2024

Related Posts

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

by Masa Kini
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kota Banda Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Bersama Kota San Salvador Centro, El Salvador, Banda Aceh...

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

by Aininadhirah
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Deretan durian memenuhi sisi Jalan Jembatan Peunayong, Banda Aceh. Aroma khas buah berduri itu menyebar ke udara, mengundang...

Musim Durian Tiba, Pedagang Ramai Jajakan Durian di Kawasan Peunayong Banda Aceh

by Aininadhirah
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Musim durian asal Lamno mulai mewarnai Kota Banda Aceh. Hampir di setiap pinggir jalan terlihat pedagang menjajakan buah...

Next Post
Banda Aceh Terpilih Sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas di Indonesia

Polisi di Aceh Tiadakan Tilang Manual Saat Nataru 2024

Jokowi Minta BPKH Kelola Dana Haji Sesuai Prinsip Syariah

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co