MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Abu Laot Ajukan Eksepsi di Sidang Dakwaan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
13 Desember 2023
in Daerah
0

Muhammad Ishak alias Abu Laot memasuki ruang sidang.(Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiktoker Muhammad Ishak alias Abu Laot jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Banda Aceh atas kasus pencemaran nama baik terhadap advokat senior, Sayed Muhammad Muliadi.

Sidang perdana tersebut dipimpin oleh R Hendral dan didampingi Hamzah Sulaiman dan Saptika Handini sebagai hakim anggota. Serta pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Robi.

RelatedPosts

MIN 27 Aceh Besar Sabet 11 Penghargaan Nasional di Festival Literasi 2026

Bupati Aceh Besar Minta Camat Aktif Tangani Persoalan Warga

Illiza Ajak Konten Kreator Jadi Ujung Tombak Syiar Islam di Ruang Digital

Amatan masakini.co, terdakwa mendatangi ke ruang sidang didampingi kuasa hukumnya, Mahadir memakai baju putih dan celana hitam, Rabu (13/12/2023).

JPU menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong.

Terdakwa mengomentari postingan yang diunggah oleh Sayed Mulyadi dengan perkataan yang tidak pantas. Sehingga berujung pelaporan.

“Postingan Sayed Mulyadi yang menyebutkan orang Aceh jual obat tramadol berkedok toko kosmetik telah menimbulkan sakit hati terdakwa,” kata JPU dalam dakwaannya.

Tak hanya itu, terdakwa juga menyebutkan Sayed ikut berperan aktif menerima uang bandar sabu.

Untuk itu terdakwa didakwakan dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 310 Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa melalui kuasa hukum mengajukan eksepsi dan sidang lanjutan akan diadakan kembali pada 20 Desember 2023 mendatang. Diakhir persidangan terdakwa juga meminta maaf atas perbuatannya.

Tags: Abu LaotBanda AcehpengadilanSayed MulyadiSidang DakwaanTramadol
Previous Post

Tujuh Rancangan Qanun Usulan Pemerintah Aceh dalam Prolega 2024

Next Post

Polisi di Aceh Tiadakan Tilang Manual Saat Nataru 2024

Related Posts

63 Persen Anak Banda Aceh Belum Pernah Diimunisasi, Kasus Campak dan TBC Jadi Alarm Serius

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengungkapkan rendahnya cakupan imunisasi dasar anak di Banda Aceh telah menjadi...

Rumah Kos di Darussalam Banda Aceh Dilalap Api, Penghuni Berhamburan Selamatkan Diri

by Riska Zulfira
17 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satu unit rumah kos di kawasan Lorong Panjoe, Gampong Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, terbakar Sabtu...

Satpol PP Banda Aceh Intensifkan Penertiban, Sejumlah Kawasan Kini Steril dari PKL

by Riska Zulfira
16 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh terus menggencarkan penertiban pedagang kaki...

Next Post
Banda Aceh Terpilih Sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas di Indonesia

Polisi di Aceh Tiadakan Tilang Manual Saat Nataru 2024

Jokowi Minta BPKH Kelola Dana Haji Sesuai Prinsip Syariah

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co