MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juni 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Mantan Bendahara AWSC Dieksekusi ke Rutan Kajhu

Riska Zulfira by Riska Zulfira
14 Desember 2023
in Daerah
0

Konferensi pers eksekusi terpidana kasus AWSC 2017.(Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi Mirza, selaku mantan bendahara Aceh Word Solidarity Cup (AWSC) 2017 terkait perkara penyimpangan anggaran AWSC 2017 ke Rumah Tahanan kelas IIB Banda Aceh, Kajhu.

Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI yang memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi dengan menambah lamanya pidana terhadap Mirza menjadi empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.

RelatedPosts

Nobar Piala Dunia di CFD Banda Aceh Disambut Antusias Ratusan Warga

Pemkab Aceh Besar Berangkatkan 22 Juara MTQ dan MKQ Umrah ke Tanah Suci

Aceh Buka Peluang Investasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

“Mirza dieksekusi hari ini dan menjalani sisa masa pidananya,” kata Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Muharizal, Kamis (14/12/2023).

Ia mengatakan, pada hari ini pihaknya hanya menerima eksekusi terhadap terpidana Mirza. “Karena penuntut umum baru menerima putusan atas nama terpidana saja,” ucapnya.

Sebelumnya pada tingkat pengadilan terpidana diputus bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017 dengan pidana penjara 2 Tahun penjara.

Hukuman tersebut juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu selama empat tahun.

“Sebelumnya terpidana juga dialihkan sebagai tahanan kota bersama rekannya, Zaini,” pungkasnya.

Tags: Aceh Word Solidarity CupAWSC 2017Banda AcehKejaksaan Negerikorupsi
Previous Post

Dini Hari Tadi, 37 Rohingya Berlabuh di TPI Idi Rayeuk

Next Post

Daftar Tim, Jadwal dan Aturan 16 Besar Liga Champions

Related Posts

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

by Aininadhirah
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Deretan durian memenuhi sisi Jalan Jembatan Peunayong, Banda Aceh. Aroma khas buah berduri itu menyebar ke udara, mengundang...

Musim Durian Tiba, Pedagang Ramai Jajakan Durian di Kawasan Peunayong Banda Aceh

by Aininadhirah
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Musim durian asal Lamno mulai mewarnai Kota Banda Aceh. Hampir di setiap pinggir jalan terlihat pedagang menjajakan buah...

BPS Mulai Sensus Ekonomi, Wawalkot Minta Warga Berikan Data yang Akurat

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banda Aceh mulai melaksanakan pendataan Sensus Ekonomi 2026 yang akan menjadi dasar penyusunan...

Next Post

Daftar Tim, Jadwal dan Aturan 16 Besar Liga Champions

Rohingya yang Baru Berlabuh di Aceh Timur Diduga Sengaja Diturunkan dari Kapal

Rohingya yang Baru Berlabuh di Aceh Timur Diduga Sengaja Diturunkan dari Kapal

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co