MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Mantan Bendahara AWSC Dieksekusi ke Rutan Kajhu

Riska Zulfira by Riska Zulfira
14 Desember 2023
in Daerah
0

Konferensi pers eksekusi terpidana kasus AWSC 2017.(Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi Mirza, selaku mantan bendahara Aceh Word Solidarity Cup (AWSC) 2017 terkait perkara penyimpangan anggaran AWSC 2017 ke Rumah Tahanan kelas IIB Banda Aceh, Kajhu.

Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI yang memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi dengan menambah lamanya pidana terhadap Mirza menjadi empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.

RelatedPosts

Illiza Lantik 66 Pejabat Pemko Banda Aceh, Tegaskan Tak Ada Lagi Birokrasi Lamban

Sekda Aceh Lantik Sejumlah Pejabat, Kejar Percepatan Kinerja dan Anggaran

Pemko Banda Aceh Bedah Kinerja OPD, Illiza Tekankan Layanan Publik Tepat Sasaran

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

“Mirza dieksekusi hari ini dan menjalani sisa masa pidananya,” kata Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Muharizal, Kamis (14/12/2023).

Ia mengatakan, pada hari ini pihaknya hanya menerima eksekusi terhadap terpidana Mirza. “Karena penuntut umum baru menerima putusan atas nama terpidana saja,” ucapnya.

Sebelumnya pada tingkat pengadilan terpidana diputus bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017 dengan pidana penjara 2 Tahun penjara.

Hukuman tersebut juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu selama empat tahun.

“Sebelumnya terpidana juga dialihkan sebagai tahanan kota bersama rekannya, Zaini,” pungkasnya.

Tags: Aceh Word Solidarity CupAWSC 2017Banda AcehKejaksaan Negerikorupsi
Previous Post

Dini Hari Tadi, 37 Rohingya Berlabuh di TPI Idi Rayeuk

Next Post

Daftar Tim, Jadwal dan Aturan 16 Besar Liga Champions

Related Posts

“Nongkrong” Hingga Larut Malam, 12 Wanita Diamankan Satpol PP WH

by Riska Zulfira
10 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 12 wanita diamankan personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh dalam razia penegakan...

Aceh Besar Percepat Pembangunan SPAM Regional untuk Atasi Krisis Air Bersih

by Riska Zulfira
9 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan komitmennya mendukung pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Aceh Besar–Banda Aceh sebagai...

Satpol PP Perketat Pengawasan Underpass Beurawe Usai Pencurian Kabel

by Riska Zulfira
7 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh meningkatkan pengawasan di kawasan underpass...

Next Post

Daftar Tim, Jadwal dan Aturan 16 Besar Liga Champions

Rohingya yang Baru Berlabuh di Aceh Timur Diduga Sengaja Diturunkan dari Kapal

Rohingya yang Baru Berlabuh di Aceh Timur Diduga Sengaja Diturunkan dari Kapal

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co