MASAKINI.CO – Polisi menggeledah barang milik pengungsi Rohingya yang kini ditampung sementara di Balai Meuseuraya Aceh, Banda Aceh. Penggeledahan itu dilakukan terkait pengembangan kasus penyelundupan manusia yang saat ini sedang ditangani.
“Kita hanya menggeledah barang saja, tidak ada orang yang kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu (20/12/2023).
Saat penggeledahan ditemukan 15 unit ponsel dan smartphone. Para pemiliknya rata-rata pengungsi perempuan. Mereka kemudian satu per satu didata.
Menurut Fadillah, beberapa ponsel itu ada yang masih aktif, selebihnya mati karena kehabisan daya baterai.
Fadillah mengatakan polisi curiga alat komunikasi tersebut digunakan untuk menghubungi agen penyelundup, baik warga lokal maupun luar negeri.
“Barang ini kita amankan dulu untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Sampai saat ini penyidik Polresta Banda Aceh baru menetapkan satu pengungsi Rohingya bernama Muhammad Amin (35) tersangka penyelundup manusia.
Amin disebut polisi sebagai orang yang mengajak dan mengkoordinir pengungsi Rohingya di Camp Cox’s Bazar, Bangladesh, untuk berlayar mengarungi Laut Andaman hingga berlabuh di Dusun Blang Ulam, Gampong Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, pada Minggu (10/12/2023) lalu.