MASAKINI.CO – Dua warga di Kabupaten Bireuen ditangkap polisi karena mengantongi narkoba jenis sabu-sabu. Dari kedua tangan tersangka polisi mengamankan total 28,5 kilogram sabu.
Kedua pria itu masing-masing berinisial M (40) merupakan warga Kecamatan Simpang Mamplam dan F (44) warga Kecamatan Jeunieb.
“Tersangka F ditangkap di Jeunieb dengan barang bukti 27,5 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bireuen, AKP Fauzan Zikra, Jumat (12/1/2024).
Sedangkan dari tangan tersangka M yang ditangkap di Simpang Mamplam, polisi menyita 930 gram lebih sabu-sabu.
Menurut AKP Fauzan Zikra, kedua tersangka ini ditangkap pada Senin (8/1/2024) lalu. Polisi sejauh ini masih mendalami peran kedua tersangka.
“Kami masih menyelidiki lebih lanjut asal muasal sabu dan ekstasi ini serta jaringan peredarannya,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Bireuen. Mereka terancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.