MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Hendak Jual Kulit Harimau Sumatera, Dua Warga Aceh Timur Ditangkap

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 Januari 2024
in Headline
0

Barang bukti tindak pidana penjualan konservasi sumber daya alam hayati. (Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Perdagangan kulit dan bagian tubuh Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) masih terjadi di Aceh.

Polda Aceh menangkap dua pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya berinisial KDI yang merupakan seorang PNS di Pereulak, Aceh timur serta MHB merupakan petani di Kecamatan Sukajadi Kabupaten setempat.

RelatedPosts

Kejari Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Semen Langka dan Mahal di Sejumlah Daerah Aceh, SBA Beri Penjelasan

Limbah Uang Kertas BI Aceh Kini Jadi Bahan Bakar Alternatif PT SBA

“Mereka ditangkap pada 19 Januari 2024 berdasarkan laporan warga tentang adanya masyarakat yang hendak menjual kulit harimau,” kata Kapolda Aceh, Achmad Kartiko, Senin (22/1/2024).

Kapolda menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa kulit, tengkorak serta tulang belulang harimau yang ditemukan di dalam satu unit mobil Inova.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, harimau tersebut diburu di hutan Aceh Timur. Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda, KDI diketahui sebagai perantara yang bertugas melakukan penawaran dengan jaringan pemburu hewan sementara MHD membantu KDI.

Konferensi pers di Polda Aceh terkait pengungkapan tindak pidana penjualan konservasi sumber daya alam hayati.(Riska Zulfira/masakini.co)

“Sebelum dijual, keduanya sedang menunggu penawaran harga tertinggi dari pembeli,” ucapnya.

Saat ini, lanjutnya, Ditkrimsus Polda Aceh sedang melakukan pendalaman terhadap jaringan yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d Undang-undang RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” pungkasnya.

Tags: Aceh TimurBerburu HarimauHarimau SumateraKulit HarimauPanthera tigris sumatraePolda Aceh
Previous Post

Melebihi Target, Imunisasi Polio Sudah Mencapai 6,5 Juta Anak

Next Post

Lagi, Polisi Tangkap Remaja Pembacok Warga di Banda Aceh

Related Posts

Angin Kencang Rusak Lima Rumah Dinas Polisi di Aspol Lamteumen, Kapolda Aceh Tinjau Langsung

by Redaksi
5 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Angin kencang disertai hujan deras merusak lima unit rumah dinas anggota Polri di Asrama Polisi (Aspol) Lamteumen I,...

Polda Aceh Pecat Briptu MZ Usai Terbukti Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan

by Riska Zulfira
28 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan, setelah terbukti...

Oknum Polisi Terduga Perampok Toko Emas di Tapaktuan Ditangkap

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Aceh Selatan, dalam waktu...

Next Post

Lagi, Polisi Tangkap Remaja Pembacok Warga di Banda Aceh

BKSDA: Warga Aceh Timur Jual Harimau Berusia 12 Tahun

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co

 

Memuat Komentar...