MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juli 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Hendak Jual Kulit Harimau Sumatera, Dua Warga Aceh Timur Ditangkap

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 Januari 2024
in Headline
0

Barang bukti tindak pidana penjualan konservasi sumber daya alam hayati. (Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Perdagangan kulit dan bagian tubuh Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) masih terjadi di Aceh.

Polda Aceh menangkap dua pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya berinisial KDI yang merupakan seorang PNS di Pereulak, Aceh timur serta MHB merupakan petani di Kecamatan Sukajadi Kabupaten setempat.

RelatedPosts

Pasar Smep Peunayong Direvitalisasi, Illiza Siapkan Kawasan Ekonomi dan Ruang Publik Baru

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

Sejumlah Wilayah Aceh Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga 22 Juli

“Mereka ditangkap pada 19 Januari 2024 berdasarkan laporan warga tentang adanya masyarakat yang hendak menjual kulit harimau,” kata Kapolda Aceh, Achmad Kartiko, Senin (22/1/2024).

Kapolda menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa kulit, tengkorak serta tulang belulang harimau yang ditemukan di dalam satu unit mobil Inova.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, harimau tersebut diburu di hutan Aceh Timur. Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda, KDI diketahui sebagai perantara yang bertugas melakukan penawaran dengan jaringan pemburu hewan sementara MHD membantu KDI.

Konferensi pers di Polda Aceh terkait pengungkapan tindak pidana penjualan konservasi sumber daya alam hayati.(Riska Zulfira/masakini.co)

“Sebelum dijual, keduanya sedang menunggu penawaran harga tertinggi dari pembeli,” ucapnya.

Saat ini, lanjutnya, Ditkrimsus Polda Aceh sedang melakukan pendalaman terhadap jaringan yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d Undang-undang RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” pungkasnya.

Tags: Aceh TimurBerburu HarimauHarimau SumateraKulit HarimauPanthera tigris sumatraePolda Aceh
Previous Post

Melebihi Target, Imunisasi Polio Sudah Mencapai 6,5 Juta Anak

Next Post

Lagi, Polisi Tangkap Remaja Pembacok Warga di Banda Aceh

Related Posts

Oknum Polisi Terduga Perampok Toko Emas di Tapaktuan Ditangkap

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Aceh Selatan, dalam waktu...

Polda Aceh Amankan 223 Motor Curian, 229 Pelaku Ditangkap dalam Enam Bulan

by Redaksi
30 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling banyak ditangani Polda Aceh sepanjang...

Polda Tangkap Lima Terduga Pelaku Pungli di Wisata Lamreh, Satu Positif Sabu

by Redaksi
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan lima orang yang diduga terlibat praktik pemerasan dan pungutan liar...

Next Post

Lagi, Polisi Tangkap Remaja Pembacok Warga di Banda Aceh

BKSDA: Warga Aceh Timur Jual Harimau Berusia 12 Tahun

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co

 

Memuat Komentar...