MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Hendak Jual Kulit Harimau Sumatera, Dua Warga Aceh Timur Ditangkap

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 Januari 2024
in Headline
0

Barang bukti tindak pidana penjualan konservasi sumber daya alam hayati. (Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Perdagangan kulit dan bagian tubuh Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) masih terjadi di Aceh.

Polda Aceh menangkap dua pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya berinisial KDI yang merupakan seorang PNS di Pereulak, Aceh timur serta MHB merupakan petani di Kecamatan Sukajadi Kabupaten setempat.

RelatedPosts

393 Jemaah Kloter Perdana Haji Aceh Diberangkatkan

Tuntutan Buruh Soal UMP dan Outsourcing, Pemerintah Tegaskan Ikut Aturan Pusat

Banda Aceh Siap Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Wali Kota Tunggu Aturan Teknis Pusat

“Mereka ditangkap pada 19 Januari 2024 berdasarkan laporan warga tentang adanya masyarakat yang hendak menjual kulit harimau,” kata Kapolda Aceh, Achmad Kartiko, Senin (22/1/2024).

Kapolda menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa kulit, tengkorak serta tulang belulang harimau yang ditemukan di dalam satu unit mobil Inova.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, harimau tersebut diburu di hutan Aceh Timur. Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda, KDI diketahui sebagai perantara yang bertugas melakukan penawaran dengan jaringan pemburu hewan sementara MHD membantu KDI.

Konferensi pers di Polda Aceh terkait pengungkapan tindak pidana penjualan konservasi sumber daya alam hayati.(Riska Zulfira/masakini.co)

“Sebelum dijual, keduanya sedang menunggu penawaran harga tertinggi dari pembeli,” ucapnya.

Saat ini, lanjutnya, Ditkrimsus Polda Aceh sedang melakukan pendalaman terhadap jaringan yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d Undang-undang RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” pungkasnya.

Tags: Aceh TimurBerburu HarimauHarimau SumateraKulit HarimauPanthera tigris sumatraePolda Aceh
Previous Post

Melebihi Target, Imunisasi Polio Sudah Mencapai 6,5 Juta Anak

Next Post

Lagi, Polisi Tangkap Remaja Pembacok Warga di Banda Aceh

Related Posts

Temuan 20 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar, Tiga Hektare Dimusnahkan

by Riska Zulfira
29 April 2026
0

MASAKINI.CO -  Polda Aceh menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja di wilayah pedalaman Aceh Besar dalam Operasi Antik Seulawah 2026....

Dua Berkas Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Dinyatakan Lengkap

by Riska Zulfira
21 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dua berkas tersangka dugaan korupsi beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sudah dinyatakan lengkap (P-21)...

Polda Aceh Usut Video Asusila di TikTok, Libatkan Anak di Bawah Umur

by Riska Zulfira
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bergerak cepat menangani kasus viral video siaran langsung di TikTok...

Next Post

Lagi, Polisi Tangkap Remaja Pembacok Warga di Banda Aceh

BKSDA: Warga Aceh Timur Jual Harimau Berusia 12 Tahun

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co

 

Memuat Komentar...