MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Hendak Jual Kulit Harimau Sumatera, Dua Warga Aceh Timur Ditangkap

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 Januari 2024
in Headline
0

Barang bukti tindak pidana penjualan konservasi sumber daya alam hayati. (Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Perdagangan kulit dan bagian tubuh Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) masih terjadi di Aceh.

Polda Aceh menangkap dua pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya berinisial KDI yang merupakan seorang PNS di Pereulak, Aceh timur serta MHB merupakan petani di Kecamatan Sukajadi Kabupaten setempat.

RelatedPosts

Musda Demokrat Aceh Digelar 18 Agustus, Dua Nama Berebut Kursi Ketua DPD

96 Kios Pasar Jagong Jeget Aceh Tengah Hangus Terbakar

Cuaca Ekstrem Terjang Aceh Besar, Tujuh Rumah Rusak dan Delapan Titik Pohon Tumbang

“Mereka ditangkap pada 19 Januari 2024 berdasarkan laporan warga tentang adanya masyarakat yang hendak menjual kulit harimau,” kata Kapolda Aceh, Achmad Kartiko, Senin (22/1/2024).

Kapolda menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa kulit, tengkorak serta tulang belulang harimau yang ditemukan di dalam satu unit mobil Inova.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, harimau tersebut diburu di hutan Aceh Timur. Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda, KDI diketahui sebagai perantara yang bertugas melakukan penawaran dengan jaringan pemburu hewan sementara MHD membantu KDI.

Konferensi pers di Polda Aceh terkait pengungkapan tindak pidana penjualan konservasi sumber daya alam hayati.(Riska Zulfira/masakini.co)

“Sebelum dijual, keduanya sedang menunggu penawaran harga tertinggi dari pembeli,” ucapnya.

Saat ini, lanjutnya, Ditkrimsus Polda Aceh sedang melakukan pendalaman terhadap jaringan yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d Undang-undang RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” pungkasnya.

Tags: Aceh TimurBerburu HarimauHarimau SumateraKulit HarimauPanthera tigris sumatraePolda Aceh
Previous Post

Melebihi Target, Imunisasi Polio Sudah Mencapai 6,5 Juta Anak

Next Post

Lagi, Polisi Tangkap Remaja Pembacok Warga di Banda Aceh

Related Posts

Kasus Etomidate Bireuen: Oknum Polisi Dipecat, Tiga DPO Diburu

by Riska Zulfira
11 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam...

Kapolda Aceh Ancam Miskinkan Bandar Narkoba lewat TPPU

by Riska Zulfira
11 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan akan memburu aset para bandar narkotika melalui penerapan tindak pidana pencucian...

Polda Aceh Bongkar Rantai Peredaran Etomidate, Pemasok Cartridge Vape Masuk DPO

by Riska Zulfira
10 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh terus mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis baru etomidate dalam bentuk cartridge atau vape getar. Dalam pengembangan...

Next Post

Lagi, Polisi Tangkap Remaja Pembacok Warga di Banda Aceh

BKSDA: Warga Aceh Timur Jual Harimau Berusia 12 Tahun

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co

 

Memuat Komentar...