Dinilai Hakim Kooperatif, Abu Laot Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Muhammad Ishak alias Abu Laot memasuki ruang sidang.(Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Dinilai Hakim Kooperatif, Abu Laot Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Muhammad Ishak alias Abu Laot memasuki ruang sidang.(Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Musfi Ishak atau Abu Laot, terdakwa pencemaran nama baik terhadap advokat Aceh, Sayed Muliady telah ditetapkan sebagai tahanan kota.

“Iya benar, Abu Laot telah dikabulkan pengalihan penahanan dari rutan ke tahanan kota,” kata kuasa hukum Abu Laot, Mahadir kepada masakini.co, Kamis (25/1/2024).

Mahadir menyebutkan pengalihan penahanan Abu Laot dikabulkan Majelis hakim kemarin usai persidangan pemeriksaan saksi.

“Jadi kemarin Abu Laot langsung dikeluarkan dari penjara,” sebutnya.

Menurutnya, alasan permohonan penangguhan penahanan diterima karena Abu Laot dinilai kooperatif selama persidangan. Bahkan dia juga tidak menghilangkan barang bukti saat penyelidikan berlangsung.

“Memang ini menjadi kewenangan hakim, alasan hukum sesuai dengan KUHAP,” tutupnya.

Sebelumnya, Penasehat Hukum Musfi Ishak alias Abu Laot, Mahadir mengajukan penangguhan penahanan pada majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Penangguhan itu disampaikan dalam sidang dakwaan untuk mengajukan eksepsi, Rabu 13 Desember 2023 lalu.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist