MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Dinilai Hakim Kooperatif, Abu Laot Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Riska Zulfira by Riska Zulfira
25 Januari 2024
in Daerah
0

Muhammad Ishak alias Abu Laot memasuki ruang sidang.(Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Musfi Ishak atau Abu Laot, terdakwa pencemaran nama baik terhadap advokat Aceh, Sayed Muliady telah ditetapkan sebagai tahanan kota.

“Iya benar, Abu Laot telah dikabulkan pengalihan penahanan dari rutan ke tahanan kota,” kata kuasa hukum Abu Laot, Mahadir kepada masakini.co, Kamis (25/1/2024).

RelatedPosts

Wagub Aceh Konsolidasikan Peran Ulama, Dayah Didorong Jadi Pilar Utama Pembangunan

Rencong Aceh, Dari Senjata Bersejarah Menjadi Simbol Identitas yang Terlindungi

Wagub Aceh Tinjau Jalan Rp24 Miliar di Pidie, Warga Tak Lagi Gunakan Sampan

Mahadir menyebutkan pengalihan penahanan Abu Laot dikabulkan Majelis hakim kemarin usai persidangan pemeriksaan saksi.

“Jadi kemarin Abu Laot langsung dikeluarkan dari penjara,” sebutnya.

Menurutnya, alasan permohonan penangguhan penahanan diterima karena Abu Laot dinilai kooperatif selama persidangan. Bahkan dia juga tidak menghilangkan barang bukti saat penyelidikan berlangsung.

“Memang ini menjadi kewenangan hakim, alasan hukum sesuai dengan KUHAP,” tutupnya.

Sebelumnya, Penasehat Hukum Musfi Ishak alias Abu Laot, Mahadir mengajukan penangguhan penahanan pada majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Penangguhan itu disampaikan dalam sidang dakwaan untuk mengajukan eksepsi, Rabu 13 Desember 2023 lalu.

Tags: Abu LaotJerat UU ITEPencemaran Nama BaikPN Banda AcehTiktokers
Previous Post

Pesantren Babul Maghfirah Aceh Besar Terbakar, Dua Ustazah Terluka

Next Post

Diduga Korupsi Retribusi Pasar, Kabid Diskopukmdag Aceh Besar jadi Tersangka

Related Posts

JPU Dakwa Tiga Oknum Polisi dan Satu Residivis atas Kasus Narkotika

by Riska Zulfira
15 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa MA bersama tiga oknum polisi operasional narkoba Polda Aceh dalam sidang perkara narkotika...

Terdakwa TPPO Anak Divonis 7 Tahun Penjara

by Riska Zulfira
14 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Rohamah, terdakwa kasus tindak pidana perdagangan...

Tujuh Terdakwa Korupsi Pasar Balee Atu Divonis 4 Tahun Penjara

by Riska Zulfira
23 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis bersalah terhadap tujuh terdakwa...

Next Post
Diduga Korupsi Retribusi Pasar, Kabid Diskopukmdag Aceh Besar jadi Tersangka

Diduga Korupsi Retribusi Pasar, Kabid Diskopukmdag Aceh Besar jadi Tersangka

Pendapatan Tembus 831 Juta Euro, Real Madrid Dinobatkan Tim Terkaya

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co