MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Dinilai Hakim Kooperatif, Abu Laot Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Riska Zulfira by Riska Zulfira
25 Januari 2024
in Daerah
0

Muhammad Ishak alias Abu Laot memasuki ruang sidang.(Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Musfi Ishak atau Abu Laot, terdakwa pencemaran nama baik terhadap advokat Aceh, Sayed Muliady telah ditetapkan sebagai tahanan kota.

“Iya benar, Abu Laot telah dikabulkan pengalihan penahanan dari rutan ke tahanan kota,” kata kuasa hukum Abu Laot, Mahadir kepada masakini.co, Kamis (25/1/2024).

RelatedPosts

Modal Gampong Berbuah Panen, Petani Lamgirek Raup Jutaan Rupiah dari Semangka Non Biji

Defisit 500 Ton per Hari, Pemprov Aceh Minta Pusat Turun Tangan Atasi Kelangkaan Semen

Pemkab Aceh Besar Turunkan Pompa Air Cegah Sawah Kekeringan di Lhoknga

Mahadir menyebutkan pengalihan penahanan Abu Laot dikabulkan Majelis hakim kemarin usai persidangan pemeriksaan saksi.

“Jadi kemarin Abu Laot langsung dikeluarkan dari penjara,” sebutnya.

Menurutnya, alasan permohonan penangguhan penahanan diterima karena Abu Laot dinilai kooperatif selama persidangan. Bahkan dia juga tidak menghilangkan barang bukti saat penyelidikan berlangsung.

“Memang ini menjadi kewenangan hakim, alasan hukum sesuai dengan KUHAP,” tutupnya.

Sebelumnya, Penasehat Hukum Musfi Ishak alias Abu Laot, Mahadir mengajukan penangguhan penahanan pada majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Penangguhan itu disampaikan dalam sidang dakwaan untuk mengajukan eksepsi, Rabu 13 Desember 2023 lalu.

Tags: Abu LaotJerat UU ITEPencemaran Nama BaikPN Banda AcehTiktokers
Previous Post

Pesantren Babul Maghfirah Aceh Besar Terbakar, Dua Ustazah Terluka

Next Post

Diduga Korupsi Retribusi Pasar, Kabid Diskopukmdag Aceh Besar jadi Tersangka

Related Posts

Pemko Banda Aceh Terima Hibah Aset dari PN, Perkuat Tata Kelola Barang Milik Daerah

by Ahlul Fikar
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat pengelolaan aset daerah melalui penataan administrasi Barang Milik Daerah (BMD). Salah satunya melalui...

JPU Dakwa Tiga Oknum Polisi dan Satu Residivis atas Kasus Narkotika

by Riska Zulfira
15 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa MA bersama tiga oknum polisi operasional narkoba Polda Aceh dalam sidang perkara narkotika...

Terdakwa TPPO Anak Divonis 7 Tahun Penjara

by Riska Zulfira
14 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Rohamah, terdakwa kasus tindak pidana perdagangan...

Next Post
Diduga Korupsi Retribusi Pasar, Kabid Diskopukmdag Aceh Besar jadi Tersangka

Diduga Korupsi Retribusi Pasar, Kabid Diskopukmdag Aceh Besar jadi Tersangka

Pendapatan Tembus 831 Juta Euro, Real Madrid Dinobatkan Tim Terkaya

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co