MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Diduga Korupsi Retribusi Pasar, Kabid Diskopukmdag Aceh Besar jadi Tersangka

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
25 Januari 2024
in Daerah
0
Diduga Korupsi Retribusi Pasar, Kabid Diskopukmdag Aceh Besar jadi Tersangka

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Aceh Besar, inisial M (52 tahun) jadi tersangka korupsi. (foto: Kejari Aceh Besar)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) Aceh Besar, inisial M (52 tahun) ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Pria itu diduga terlibat korupsi Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar, Grosir dan Pertokoan di Pasar Lambaro dan Keutapang tahun 2020 dan 2021. Kejari Aceh Besar menetapkannya sebagai tersangka korupsi kemarin, Rabu (24/1/2024).

RelatedPosts

Sekda Aceh Lantik Sejumlah Pejabat, Kejar Percepatan Kinerja dan Anggaran

Pemko Banda Aceh Bedah Kinerja OPD, Illiza Tekankan Layanan Publik Tepat Sasaran

Kemenag Aceh Besar Raih Predikat Informatif Terbaik di Anugerah KHA 2026

“Tersangka M diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama saksi MS, saksi MH, saksi KH dan saksi MN,” kata Kepala Kejari Aceh Besar, Basril, Kamis (25/1/2024).

Tersangka M bersama para saksi lainnya diduga tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dari retribusi dalam hal pemungutan dan penagihan retribusi pasar dengan benar.

Perbuatan tersangka itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 381.460.000. Dalam kasus ini penyidik Kejari Aceh Besar menyita 30 dokumen sebagai barang bukti dan memeriksa 45 saksi.

Basri mengatakan, M disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Basri, tersangka M kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Jantho.

Tags: Aceh BesarKejari Aceh BesarkorupsipasarTersangka
Previous Post

Dinilai Hakim Kooperatif, Abu Laot Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Next Post

Pendapatan Tembus 831 Juta Euro, Real Madrid Dinobatkan Tim Terkaya

Related Posts

Aceh Besar Percepat Pembangunan SPAM Regional untuk Atasi Krisis Air Bersih

by Riska Zulfira
9 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan komitmennya mendukung pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Aceh Besar–Banda Aceh sebagai...

Kabel PLN Dipotong Pencuri, Satu Jalur Listrik di Lambaro Sempat Padam

by Riska Zulfira
9 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Aksi pencurian di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, semakin nekat. Setelah meteran air dan mesin pompa,...

Pemkab Aceh Besar Akan Perluas Program Beut Kitab ke Seluruh Sekolah Negeri

by Redaksi
8 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan memperluas program Beut Kitab Bak Sikula ke seluruh sekolah negeri pada tahun ajaran...

Next Post

Pendapatan Tembus 831 Juta Euro, Real Madrid Dinobatkan Tim Terkaya

Penyidik Serahkan Dua Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Penyidik Serahkan Dua Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co