MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Diduga Korupsi Retribusi Pasar, Kabid Diskopukmdag Aceh Besar jadi Tersangka

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
25 Januari 2024
in Daerah
0
Diduga Korupsi Retribusi Pasar, Kabid Diskopukmdag Aceh Besar jadi Tersangka

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Aceh Besar, inisial M (52 tahun) jadi tersangka korupsi. (foto: Kejari Aceh Besar)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) Aceh Besar, inisial M (52 tahun) ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Pria itu diduga terlibat korupsi Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar, Grosir dan Pertokoan di Pasar Lambaro dan Keutapang tahun 2020 dan 2021. Kejari Aceh Besar menetapkannya sebagai tersangka korupsi kemarin, Rabu (24/1/2024).

RelatedPosts

Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025

Pemerintah Aceh Paparkan Kinerja APBA 2025, Pendapatan Capai Rp10,70 Triliun

Banda Aceh-Higashimatsushima Jepang Perkuat Kerja Sama, Fokus pada Mitigasi Bencana

“Tersangka M diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama saksi MS, saksi MH, saksi KH dan saksi MN,” kata Kepala Kejari Aceh Besar, Basril, Kamis (25/1/2024).

Tersangka M bersama para saksi lainnya diduga tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dari retribusi dalam hal pemungutan dan penagihan retribusi pasar dengan benar.

Perbuatan tersangka itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 381.460.000. Dalam kasus ini penyidik Kejari Aceh Besar menyita 30 dokumen sebagai barang bukti dan memeriksa 45 saksi.

Basri mengatakan, M disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Basri, tersangka M kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Jantho.

Tags: Aceh BesarKejari Aceh BesarkorupsipasarTersangka
Previous Post

Dinilai Hakim Kooperatif, Abu Laot Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Next Post

Pendapatan Tembus 831 Juta Euro, Real Madrid Dinobatkan Tim Terkaya

Related Posts

Hampir Empat Tahun Buron, Terpidana Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Besar

by Riska Zulfira
25 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf, terpidana perkara pemerkosaan terhadap anak yang masuk dalam...

Bulog Salurkan 1,8 Juta Kg Beras untuk 60.027 Penerima di Aceh Besar

by Riska Zulfira
14 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 60.027 keluarga penerima manfaat (PBP) di Kabupaten Aceh Besar akan menerima bantuan pangan berupa beras dari Perum...

Angin Kencang Masih Terjadi, Lima Pohon Tumbang dalam Sehari

by Riska Zulfira
7 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Cuaca ekstrem masih terjadi di Aceh Besar. Hari ini, lima titik pohon tumbang dilaporkan terjadi akibat hembusan angin...

Next Post

Pendapatan Tembus 831 Juta Euro, Real Madrid Dinobatkan Tim Terkaya

Penyidik Serahkan Dua Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Penyidik Serahkan Dua Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co