MASAKINI.CO – Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) Aceh Besar, inisial M (52 tahun) ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Pria itu diduga terlibat korupsi Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar, Grosir dan Pertokoan di Pasar Lambaro dan Keutapang tahun 2020 dan 2021. Kejari Aceh Besar menetapkannya sebagai tersangka korupsi kemarin, Rabu (24/1/2024).
“Tersangka M diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama saksi MS, saksi MH, saksi KH dan saksi MN,” kata Kepala Kejari Aceh Besar, Basril, Kamis (25/1/2024).
Tersangka M bersama para saksi lainnya diduga tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dari retribusi dalam hal pemungutan dan penagihan retribusi pasar dengan benar.
Perbuatan tersangka itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 381.460.000. Dalam kasus ini penyidik Kejari Aceh Besar menyita 30 dokumen sebagai barang bukti dan memeriksa 45 saksi.
Basri mengatakan, M disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Basri, tersangka M kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Jantho.