MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Diduga Korupsi Retribusi Pasar, Kabid Diskopukmdag Aceh Besar jadi Tersangka

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
25 Januari 2024
in Daerah
0
Diduga Korupsi Retribusi Pasar, Kabid Diskopukmdag Aceh Besar jadi Tersangka

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Aceh Besar, inisial M (52 tahun) jadi tersangka korupsi. (foto: Kejari Aceh Besar)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) Aceh Besar, inisial M (52 tahun) ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Pria itu diduga terlibat korupsi Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar, Grosir dan Pertokoan di Pasar Lambaro dan Keutapang tahun 2020 dan 2021. Kejari Aceh Besar menetapkannya sebagai tersangka korupsi kemarin, Rabu (24/1/2024).

RelatedPosts

Kualitas Udara Banda Aceh Memburuk, Pemko Siapkan Sekolah Daring dan Puskesmas 24 Jam

Gubernur Aceh Minta Bupati dan Wali Kota Mitigasi Dampak Kabut Asap

Bupati Aceh Besar Salurkan Bantuan untuk Keluarga Korban Kebakaran di Peukan Bada

“Tersangka M diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama saksi MS, saksi MH, saksi KH dan saksi MN,” kata Kepala Kejari Aceh Besar, Basril, Kamis (25/1/2024).

Tersangka M bersama para saksi lainnya diduga tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dari retribusi dalam hal pemungutan dan penagihan retribusi pasar dengan benar.

Perbuatan tersangka itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 381.460.000. Dalam kasus ini penyidik Kejari Aceh Besar menyita 30 dokumen sebagai barang bukti dan memeriksa 45 saksi.

Basri mengatakan, M disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Basri, tersangka M kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Jantho.

Tags: Aceh BesarKejari Aceh BesarkorupsipasarTersangka
Previous Post

Dinilai Hakim Kooperatif, Abu Laot Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Next Post

Pendapatan Tembus 831 Juta Euro, Real Madrid Dinobatkan Tim Terkaya

Related Posts

TK Angkasa Lanud SIM Raih Juara II Lomba Tari Nusantara di Aceh Besar

by Redaksi
17 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – TK Angkasa Cabang Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM), di bawah binaan Yayasan Ardhya Garini (Yasarini) Cabang Lanud SIM...

Rumah Petani di Indrapuri Ludes Terbakar

by Ahmad Mufti
17 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Satu rumah berkonstruksi kayu di Gampong Cureh, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, terbakar, Jumat (16/10/2026) malam. Rumah tersebut milik...

Harga Cabai Merah Turun Jadi Rp65.000 per Kilogram, Petani Dibayangi Biaya Produksi

by Redaksi
16 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO - Harga cabai merah di Pasar Induk Lambaro, Aceh Besar, turun menjadi Rp65.000 per kilogram pada pekan ini dari...

Next Post

Pendapatan Tembus 831 Juta Euro, Real Madrid Dinobatkan Tim Terkaya

Penyidik Serahkan Dua Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Penyidik Serahkan Dua Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co