MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juli 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Diduga Korupsi Retribusi Pasar, Kabid Diskopukmdag Aceh Besar jadi Tersangka

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
25 Januari 2024
in Daerah
0
Diduga Korupsi Retribusi Pasar, Kabid Diskopukmdag Aceh Besar jadi Tersangka

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Aceh Besar, inisial M (52 tahun) jadi tersangka korupsi. (foto: Kejari Aceh Besar)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) Aceh Besar, inisial M (52 tahun) ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Pria itu diduga terlibat korupsi Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar, Grosir dan Pertokoan di Pasar Lambaro dan Keutapang tahun 2020 dan 2021. Kejari Aceh Besar menetapkannya sebagai tersangka korupsi kemarin, Rabu (24/1/2024).

RelatedPosts

Pengurus Baru Perpani Banda Aceh Dikukuhkan, Illiza Dorong Regenerasi Atlet Panahan

ASN Aceh Diberi Waktu Antar Anak Sekolah, Apel Pagi Ditiadakan 13 Juli

Pemko Banda Aceh Salurkan Perlengkapan Sekolah untuk 45 Anak Yatim Jelang Tahun Ajaran Baru

“Tersangka M diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama saksi MS, saksi MH, saksi KH dan saksi MN,” kata Kepala Kejari Aceh Besar, Basril, Kamis (25/1/2024).

Tersangka M bersama para saksi lainnya diduga tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dari retribusi dalam hal pemungutan dan penagihan retribusi pasar dengan benar.

Perbuatan tersangka itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 381.460.000. Dalam kasus ini penyidik Kejari Aceh Besar menyita 30 dokumen sebagai barang bukti dan memeriksa 45 saksi.

Basri mengatakan, M disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Basri, tersangka M kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Jantho.

Tags: Aceh BesarKejari Aceh BesarkorupsipasarTersangka
Previous Post

Dinilai Hakim Kooperatif, Abu Laot Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Next Post

Pendapatan Tembus 831 Juta Euro, Real Madrid Dinobatkan Tim Terkaya

Related Posts

Satpol PP Aceh Besar Perketat Pengawasan Bukit Lamreh Usai Dugaan Pemerasan Wisatawan

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar memperketat pengawasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya,...

Lima Hari Hilang di Gunung Seulawah, Pendaki Asal Aceh Utara Ditemukan Selamat

by Riska Zulfira
6 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah lima hari dinyatakan hilang di kawasan Gunung Seulawah, Aceh Besar, pendaki asal Aceh Utara, Faiz Hidayat (23),...

Hari Ketiga Pencarian, Pemuda Pulau Nasi yang Terseret Arus Saat Memancing Belum Ditemukan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Tim SAR gabungan masih belum menemukan Ahmad Thalha Reza (21), warga Pulau Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh...

Next Post

Pendapatan Tembus 831 Juta Euro, Real Madrid Dinobatkan Tim Terkaya

Penyidik Serahkan Dua Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Penyidik Serahkan Dua Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co