MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Maret 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tiga Terdakwa Korupsi MAA Jalani Sidang Dakwaan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 Februari 2024
in News
0
Tiga Terdakwa Korupsi MAA Jalani Sidang Dakwaan

Pelaksanaan sidang pembacaan dakwaan perkara MAA, Kamis (22/2/2024). Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga terdakwa atas perkara tindak pidana korupsi Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun anggaran 2022-2023 jalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (22/2/2024).

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (PJU) dari Kejari Banda Aceh yakni Fery Ichsan Karunia, Teddy Lazuardi Syahputra, Sutrisna, dan Yuni Rahayu. Sementara ketua majelis hakim dalam persidangan yaitu Teuku Syarafi.

RelatedPosts

50 Sopir Bus dan Hiace Mudik Gratis di Aceh Jalani Tes Urin

Jemput Berkah Ramadan, BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Berbagi Paket Takjil

Padu Padan Warna Baju dan Hijab untuk Mempercantik Penampilan Saat Lebaran

Adapun ketiga terdakwa yakni Emi Sukma selaku rekanan, Muhammad Zaini sebagai KPA dan Sadaruddin selaku PPTK.

Mereka dituduhkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh yang tersebar di perwakilan MAA kabupaten/kota maupun provinsi dengan total pagu anggaran Rp5,6 miliar.

“Mereka tekah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal.

Ia menyebutkan terdakwa sudah berada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh sebagai tahanan sejak tanggal 26 Oktober 2023 sampai 19 Februari 2024.

Atas perbuatannya, ketiganya didakwa dengan undang undang primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Tags: acehkorupsiKorupsi MeubelairKorupsi Pengadaan BukuMAAMajelis Adat AcehTipikor Banda Aceh
Previous Post

Dikawal 30 Polisi, Pemungutan Suara Ulang Banda Aceh Berjalan Lancar

Next Post

Hanya 103 Warga Gampong Keuramat Banda Aceh Ikut PSU

Related Posts

Lebih dari Dua Bulan Pascabencana, 13 Desa di Aceh Masih Gelap Tanpa Listrik

by Riska Zulfira
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 13 desa di wilayah terdampak bencana di Aceh hingga kini masih belum teraliri listrik. Padahal, bencana telah...

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

by Aininadhirah
4 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Setiap dua hari menjelang Ramadan, Aceh memasuki babak waktu yang berbeda. Jalanan menuju pasar menjadi lebih padat, suara...

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

Next Post

Hanya 103 Warga Gampong Keuramat Banda Aceh Ikut PSU

Dugaan Pelecehan Napi Perempuan di Lapas, Ini Kata Kemenkumham Aceh

Miris! Marak Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Aceh Utara

Discussion about this post

CERITA

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co