Tiga Terdakwa Korupsi MAA Jalani Sidang Dakwaan

Pelaksanaan sidang pembacaan dakwaan perkara MAA, Kamis (22/2/2024). Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Tiga Terdakwa Korupsi MAA Jalani Sidang Dakwaan

Pelaksanaan sidang pembacaan dakwaan perkara MAA, Kamis (22/2/2024). Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Tiga terdakwa atas perkara tindak pidana korupsi Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun anggaran 2022-2023 jalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (22/2/2024).

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (PJU) dari Kejari Banda Aceh yakni Fery Ichsan Karunia, Teddy Lazuardi Syahputra, Sutrisna, dan Yuni Rahayu. Sementara ketua majelis hakim dalam persidangan yaitu Teuku Syarafi.

Adapun ketiga terdakwa yakni Emi Sukma selaku rekanan, Muhammad Zaini sebagai KPA dan Sadaruddin selaku PPTK.

Mereka dituduhkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh yang tersebar di perwakilan MAA kabupaten/kota maupun provinsi dengan total pagu anggaran Rp5,6 miliar.

β€œMereka tekah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal.

Ia menyebutkan terdakwa sudah berada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh sebagai tahanan sejak tanggal 26 Oktober 2023 sampai 19 Februari 2024.

Atas perbuatannya, ketiganya didakwa dengan undang undang primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist