MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tiga Terdakwa Korupsi MAA Jalani Sidang Dakwaan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 Februari 2024
in News
0
Tiga Terdakwa Korupsi MAA Jalani Sidang Dakwaan

Pelaksanaan sidang pembacaan dakwaan perkara MAA, Kamis (22/2/2024). Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga terdakwa atas perkara tindak pidana korupsi Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun anggaran 2022-2023 jalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (22/2/2024).

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (PJU) dari Kejari Banda Aceh yakni Fery Ichsan Karunia, Teddy Lazuardi Syahputra, Sutrisna, dan Yuni Rahayu. Sementara ketua majelis hakim dalam persidangan yaitu Teuku Syarafi.

RelatedPosts

GeRAK Aceh Soroti Kelemahan Pembangunan Pasca Bencana

Khanduri Jazz 2026 Angkat Isu Bencana, Gaungkan Solidaritas Kemanusiaan

Usai Anjlok, Harga Emas Naik Rp60 Ribu per Mayam

Adapun ketiga terdakwa yakni Emi Sukma selaku rekanan, Muhammad Zaini sebagai KPA dan Sadaruddin selaku PPTK.

Mereka dituduhkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh yang tersebar di perwakilan MAA kabupaten/kota maupun provinsi dengan total pagu anggaran Rp5,6 miliar.

“Mereka tekah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal.

Ia menyebutkan terdakwa sudah berada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh sebagai tahanan sejak tanggal 26 Oktober 2023 sampai 19 Februari 2024.

Atas perbuatannya, ketiganya didakwa dengan undang undang primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Tags: acehkorupsiKorupsi MeubelairKorupsi Pengadaan BukuMAAMajelis Adat AcehTipikor Banda Aceh
Previous Post

Dikawal 30 Polisi, Pemungutan Suara Ulang Banda Aceh Berjalan Lancar

Next Post

Hanya 103 Warga Gampong Keuramat Banda Aceh Ikut PSU

Related Posts

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

Eks Kepala Kantor Pos Rimo Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada...

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Next Post

Hanya 103 Warga Gampong Keuramat Banda Aceh Ikut PSU

Dugaan Pelecehan Napi Perempuan di Lapas, Ini Kata Kemenkumham Aceh

Miris! Marak Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Aceh Utara

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co