Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 42 Kg Sabu di Aceh

Petugas gabungan Bea Cukai Aceh dan BNN menggagalkan peredaran narkoba di perairan Langsa, Selasa 9/1/2024. (foto: Bea Cukai Aceh)

Bagikan

Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 42 Kg Sabu di Aceh

Petugas gabungan Bea Cukai Aceh dan BNN menggagalkan peredaran narkoba di perairan Langsa, Selasa 9/1/2024. (foto: Bea Cukai Aceh)

MASAKINI.CO – Aparat gabungan menggagalkan peredaran narkoba yang diselundupkan dari Malaysia ke Aceh. Sebanyak 42 kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu itu dibawa lewat jalur laut perairan Langsa.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Hilman Satria, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 9 Januari 2024 lalu.

Awalnya, tim Bea Cukai Aceh dan BNN mengendus informasi bakal ada penyelundupan narkoba dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Barang itu dibawa dari Penang dan rencananya bakal diturunkan di perairan Aceh Timur.

Dua hari sebelum penangkapan, tim bergerak menyisir perairan tersebut. Namun, Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 08.30 WIB aparat gabungan ini melihat satu boat warna cokelat di perairan Desa Teulaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

“Saat digeledah isi boat, petugas menemukan 40 bungkus plastik berisi narkotika, psikotropika, dan prekusor (NPP) jenis sabu dengan berat total 42.177 gram,” kata Hilman Satria, Jumat (23/2/2024).

Petugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu. Dari kicauan mereka, petugas melakukan pengembangan dan menangkap lima orang lainnya yakni; S, MO, A, M, dan H.

Menurut Hilman, usai penangkapan barang bukti 42 kilogram lebih sabu-sabu itu diterbangkan ke Jakarta. Pada Kamis (22/2/2024) kemarin, telah dimusnahkan di kantor BNN pusat.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist