MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tak dapat Dilakukan Dua Kali

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
23 Februari 2024
in Daerah
0
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tak dapat Dilakukan Dua Kali

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (tengah) saat memantau pemungutan suara ulang (PSU) di Pidie Jaya. (foto: Panwaslih Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU tidak dapat dilakukan dua kali.

Maka dari itu jika ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus melakukan PSU, semua pihak wajib memastikan pelaksanaannya berjalan baik dan lancar.

RelatedPosts

Usai Ikuti KPPD Kemendagri, Bupati Aceh Besar Siapkan Transformasi Infrastruktur Hijau 2027-2029

Eks Terminal Keudah Ditata Jadi Ruang Publik dan Kawasan Bisnis

Sekolah Rakyat Nagan Raya Siap Tampung 270 Anak Miskin Ekstrem Tahun Ini

“Ini menjadi tanggung jawab semua pihak, baik KIP dan Panwaslih, termasuk aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada gangguan karena PSU itu hanya mempunyai kesempatan satu kali,” kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat memantau PSU di TPS 2 Gampong Masjid, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Kamis (22/2/2024).

Menurut Loly, dari 35 TPS di seluruh Aceh yang direkomendasikan PSU oleh Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilihan), saat ini penjadwalannya baru ada di 18 titik, dan beberapa diantaranya sudah terlaksana.

“Sisanya masih menunggu bagaimana tindak lanjut dari KIP (Komisi Independen Pemilihan),” katanya.

Sementara itu ungkap Loly Suhenty, terkait oknum yang melakukan kecurangan di TPS 2 Gampong Mesjid, Bandar Baru, yang berpotensi pidana itu saat ini sedang dalam proses penanganan Tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Panwaslih, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Kita lihat nanti prosesnya seperti apa. Ini akan dibuat terang,” ujarnya.

Tags: acehBawasluPanwaslihPemungutan Suara UlangPidie Jaya
Previous Post

Perkosa Gadis Klub Malam, Dani Alves Divonis 4.5 Tahun Penjara

Next Post

Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 42 Kg Sabu di Aceh

Related Posts

KKN USK Hadirkan Ruang Belajar Kreatif, Anak Pidie Jaya Belajar Karakter Lewat Film Edukatif

by Redaksi
25 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Memperingati Hari Anak Nasional, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Syiah Kuala (USK) Kelompok 11 menghadirkan metode belajar...

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

Next Post
Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 42 Kg Sabu di Aceh

Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 42 Kg Sabu di Aceh

Nilai Investasi Makassar New Port Tembus 5,3 Triliun

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co