MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tak dapat Dilakukan Dua Kali

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
23 Februari 2024
in Daerah
0
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tak dapat Dilakukan Dua Kali

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (tengah) saat memantau pemungutan suara ulang (PSU) di Pidie Jaya. (foto: Panwaslih Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU tidak dapat dilakukan dua kali.

Maka dari itu jika ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus melakukan PSU, semua pihak wajib memastikan pelaksanaannya berjalan baik dan lancar.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Raih Penghargaan BKN atas Komitmen Pengembangan Karier ASN

Sekda Aceh Besar Sebut Aset Belum Bersertifikat Bisa Jadi Bom Waktu Sengketa

Inflasi Aceh Tertinggi Kedua Nasional, Wagub Minta Dukungan Pusat

“Ini menjadi tanggung jawab semua pihak, baik KIP dan Panwaslih, termasuk aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada gangguan karena PSU itu hanya mempunyai kesempatan satu kali,” kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat memantau PSU di TPS 2 Gampong Masjid, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Kamis (22/2/2024).

Menurut Loly, dari 35 TPS di seluruh Aceh yang direkomendasikan PSU oleh Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilihan), saat ini penjadwalannya baru ada di 18 titik, dan beberapa diantaranya sudah terlaksana.

“Sisanya masih menunggu bagaimana tindak lanjut dari KIP (Komisi Independen Pemilihan),” katanya.

Sementara itu ungkap Loly Suhenty, terkait oknum yang melakukan kecurangan di TPS 2 Gampong Mesjid, Bandar Baru, yang berpotensi pidana itu saat ini sedang dalam proses penanganan Tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Panwaslih, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Kita lihat nanti prosesnya seperti apa. Ini akan dibuat terang,” ujarnya.

Tags: acehBawasluPanwaslihPemungutan Suara UlangPidie Jaya
Previous Post

Perkosa Gadis Klub Malam, Dani Alves Divonis 4.5 Tahun Penjara

Next Post

Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 42 Kg Sabu di Aceh

Related Posts

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Next Post
Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 42 Kg Sabu di Aceh

Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 42 Kg Sabu di Aceh

Nilai Investasi Makassar New Port Tembus 5,3 Triliun

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co