MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Anggota Dewan yang Mencalonkan Diri ke Pilkada Wajib Mundur Dari Jabatan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
29 Februari 2024
in News
0

Ilustrasi pemilihan kepala daerah. | bing/ai

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Muhammad Sayuni mengatakan bagi anggota legislatif baik tingkat kabupaten/kota hingga provinsi wajib mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

Hal itu merujuk pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf S, yang menyatakan secara tertulis mengundurkan diri sebagai anggota dewan, baik perwakilan DPR RI maupun DPR Daerah baik provinsi sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.

RelatedPosts

KNPI Aceh Ajak Pemuda Kawal Sekolah Rakyat agar Tepat Sasaran

Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Calon Taruna Poltekpel Malahayati

Rektor UIN Ar-Raniry Lantik Sekretaris Dewas BLU hingga Ketua Prodi

“Tidak bisa cuti, harus mengundurkan diri dari anggota dewan, sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016,” katanya, Kamis (29/2/2024).

Ia menyebutkan, sesuai PKPU nomor 2 tahun 2024, pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Sementara penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dijadwalkan pada September mendatang.

“Jika merujuk kepada AMJ (Akhir Masa Jabatan) anggota DPR sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada tingkatan yang ingin ia daftarkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut tak berlaku bagi calon anggota legislatif (Caleg) yang terpilih pada Pileg 2024. Sebab, selama belum dilantik mereka belum dianggap sebagai anggota dewan.

“Kalau terpilih dia belum dilantik anggota DPR, jadi bagaimana dia mau mengundurkan diri,” ucapnya.

“Kecuali anggota DPR yang lagi menjabat sekarang terpilih lagi. Tapi sekarang kan kita belum tahu siapa terpilih karena rekap pleno masih berjenjang, masih panjang prosesnya,” pungkas Sayuni.

Tags: DPR RIDPRADPRKGubernurkip acehPemilihan Kepala DaerahPilkada
Previous Post

Dugaan KASN, Pelanggaran Netralitas ASN Pilkada 2024 Bakal Melonjak

Next Post

10 Inkubator Ditunjuk LPBD untuk Inkubasi 200 Koperasi di Indonesia

Related Posts

Zaini Bakri Resmi Duduki Kursi DPRA, Gantikan Mawardi Basyah

by Redaksi
8 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Zaini Bakri dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW). Prosesi pelantikan berlangsung...

Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Pembicaraan Tingkat II

by Ahlul Fikar
7 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II sebelum pengambilan keputusan dalam...

Pemerintah Kawal Revisi UUPA, Wagub Tekankan Kewenangan Aceh Tak Boleh Berkurang

by Ahmad Mufti
24 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menyiapkan langkah pengawalan berkelanjutan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), setelah...

Next Post
10 Inkubator Ditunjuk LPBD untuk Inkubasi 200 Koperasi di Indonesia

10 Inkubator Ditunjuk LPBD untuk Inkubasi 200 Koperasi di Indonesia

Nestapa Gajah Sumatra Mati Terlilit Aliran Listrik di Pidie Jaya

Polisi Usut Kasus Gajah Mati Tersengat Listrik di Pidie Jaya

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co