MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Anggota Dewan yang Mencalonkan Diri ke Pilkada Wajib Mundur Dari Jabatan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
29 Februari 2024
in News
0

Ilustrasi pemilihan kepala daerah. | bing/ai

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Muhammad Sayuni mengatakan bagi anggota legislatif baik tingkat kabupaten/kota hingga provinsi wajib mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

Hal itu merujuk pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf S, yang menyatakan secara tertulis mengundurkan diri sebagai anggota dewan, baik perwakilan DPR RI maupun DPR Daerah baik provinsi sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.

RelatedPosts

Catat, Berikut Kanal Resmi OJK untuk Pengaduan dan Layanan Konsumen

Bahlil: Usulan Pengolahan Gas Blok Andaman di KEK Arun Masih Dikaji

Golkar Aceh Minta Dukungan Bahlil Perjuangkan Dana Otsus 2,5 Persen

“Tidak bisa cuti, harus mengundurkan diri dari anggota dewan, sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016,” katanya, Kamis (29/2/2024).

Ia menyebutkan, sesuai PKPU nomor 2 tahun 2024, pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Sementara penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dijadwalkan pada September mendatang.

“Jika merujuk kepada AMJ (Akhir Masa Jabatan) anggota DPR sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada tingkatan yang ingin ia daftarkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut tak berlaku bagi calon anggota legislatif (Caleg) yang terpilih pada Pileg 2024. Sebab, selama belum dilantik mereka belum dianggap sebagai anggota dewan.

“Kalau terpilih dia belum dilantik anggota DPR, jadi bagaimana dia mau mengundurkan diri,” ucapnya.

“Kecuali anggota DPR yang lagi menjabat sekarang terpilih lagi. Tapi sekarang kan kita belum tahu siapa terpilih karena rekap pleno masih berjenjang, masih panjang prosesnya,” pungkas Sayuni.

Tags: DPR RIDPRADPRKGubernurkip acehPemilihan Kepala DaerahPilkada
Previous Post

Dugaan KASN, Pelanggaran Netralitas ASN Pilkada 2024 Bakal Melonjak

Next Post

10 Inkubator Ditunjuk LPBD untuk Inkubasi 200 Koperasi di Indonesia

Related Posts

DPRA Sahkan Tiga Raqan Inisiatif 2026, Fokus Syariat Hingga Tambang

by Riska Zulfira
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) usul inisiatif tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di...

Pemerintah Aceh Pertahankan Rekor WTP Ke-11 dari BPK

by Ahmad Mufti
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas...

Kenaikan Gaji Guru Tinggal Menunggu Keputusan Pemerintah

by Aininadhirah
20 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peluang kenaikan gaji guru dinilai terbuka lebar setelah anggaran dipastikan tersedia. Namun, realisasinya kini bergantung pada keputusan dan...

Next Post
10 Inkubator Ditunjuk LPBD untuk Inkubasi 200 Koperasi di Indonesia

10 Inkubator Ditunjuk LPBD untuk Inkubasi 200 Koperasi di Indonesia

Nestapa Gajah Sumatra Mati Terlilit Aliran Listrik di Pidie Jaya

Polisi Usut Kasus Gajah Mati Tersengat Listrik di Pidie Jaya

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co