MASAKINI.CO – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Muhammad Sayuni mengatakan bagi anggota legislatif baik tingkat kabupaten/kota hingga provinsi wajib mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri pada Pilkada 2024.
Hal itu merujuk pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf S, yang menyatakan secara tertulis mengundurkan diri sebagai anggota dewan, baik perwakilan DPR RI maupun DPR Daerah baik provinsi sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Tidak bisa cuti, harus mengundurkan diri dari anggota dewan, sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016,” katanya, Kamis (29/2/2024).
Ia menyebutkan, sesuai PKPU nomor 2 tahun 2024, pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Sementara penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dijadwalkan pada September mendatang.
“Jika merujuk kepada AMJ (Akhir Masa Jabatan) anggota DPR sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada tingkatan yang ingin ia daftarkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, ketentuan tersebut tak berlaku bagi calon anggota legislatif (Caleg) yang terpilih pada Pileg 2024. Sebab, selama belum dilantik mereka belum dianggap sebagai anggota dewan.
“Kalau terpilih dia belum dilantik anggota DPR, jadi bagaimana dia mau mengundurkan diri,” ucapnya.
“Kecuali anggota DPR yang lagi menjabat sekarang terpilih lagi. Tapi sekarang kan kita belum tahu siapa terpilih karena rekap pleno masih berjenjang, masih panjang prosesnya,” pungkas Sayuni.










Discussion about this post