MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Anggota Dewan yang Mencalonkan Diri ke Pilkada Wajib Mundur Dari Jabatan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
29 Februari 2024
in News
0

Ilustrasi pemilihan kepala daerah. | bing/ai

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Muhammad Sayuni mengatakan bagi anggota legislatif baik tingkat kabupaten/kota hingga provinsi wajib mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

Hal itu merujuk pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf S, yang menyatakan secara tertulis mengundurkan diri sebagai anggota dewan, baik perwakilan DPR RI maupun DPR Daerah baik provinsi sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.

RelatedPosts

MUSDA VI Demokrat Aceh Digelar Besok, Sekjen DPP Akan Hadir

Pemko Banda Aceh Tegaskan Penegakan Syariat Islam Tak Pandang Bulu, Termasuk ASN

Tekan Overkapasitas, Ditjenpas Aceh Rencanakan Penambahan Lapas di Subulussalam

“Tidak bisa cuti, harus mengundurkan diri dari anggota dewan, sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016,” katanya, Kamis (29/2/2024).

Ia menyebutkan, sesuai PKPU nomor 2 tahun 2024, pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Sementara penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dijadwalkan pada September mendatang.

“Jika merujuk kepada AMJ (Akhir Masa Jabatan) anggota DPR sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada tingkatan yang ingin ia daftarkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut tak berlaku bagi calon anggota legislatif (Caleg) yang terpilih pada Pileg 2024. Sebab, selama belum dilantik mereka belum dianggap sebagai anggota dewan.

“Kalau terpilih dia belum dilantik anggota DPR, jadi bagaimana dia mau mengundurkan diri,” ucapnya.

“Kecuali anggota DPR yang lagi menjabat sekarang terpilih lagi. Tapi sekarang kan kita belum tahu siapa terpilih karena rekap pleno masih berjenjang, masih panjang prosesnya,” pungkas Sayuni.

Tags: DPR RIDPRADPRKGubernurkip acehPemilihan Kepala DaerahPilkada
Previous Post

Dugaan KASN, Pelanggaran Netralitas ASN Pilkada 2024 Bakal Melonjak

Next Post

10 Inkubator Ditunjuk LPBD untuk Inkubasi 200 Koperasi di Indonesia

Related Posts

Gubernur Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Pendapatan Aceh Capai Rp10,70 Triliun

by Riska Zulfira
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh...

DPRA Sahkan Tiga Raqan Inisiatif 2026, Fokus Syariat Hingga Tambang

by Riska Zulfira
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) usul inisiatif tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di...

Pemerintah Aceh Pertahankan Rekor WTP Ke-11 dari BPK

by Ahmad Mufti
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas...

Next Post
10 Inkubator Ditunjuk LPBD untuk Inkubasi 200 Koperasi di Indonesia

10 Inkubator Ditunjuk LPBD untuk Inkubasi 200 Koperasi di Indonesia

Nestapa Gajah Sumatra Mati Terlilit Aliran Listrik di Pidie Jaya

Polisi Usut Kasus Gajah Mati Tersengat Listrik di Pidie Jaya

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co