MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Tersangka Pembawa Kabur Rohingya di Lhokseumawe Diserahkan ke Jaksa

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
29 Februari 2024
in Daerah
0
Tersangka Pembawa Kabur Rohingya di Lhokseumawe Diserahkan ke Jaksa

Tiga tersangka terlibat tindak pidana keimigrasian dan TPPO diserahkan polisi ke Kejari Lhokseumawe. (foto: Polres Lhokseumawe)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga tersangka terlibat tindak pidana keimigrasian dan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) diserahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Ketiga tersangka tersebut berinisial HS (43), RM (58), dan DA (28), semuanya warga Lhokseumawe.

RelatedPosts

Petani di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia, Miliki Riwayat Penyakit

1.000 Paket Pangan Murah Disediakan untuk Warga Banda Aceh

Jaga Kebersihan Lingkungan, Gampong Lam Asan Kelola Sampah Secara Mandiri

Sebelumnya, mereka ditangkap saat membawa kabur enam pengungsi Rohingya dari bekas kantor Imigrasi Lhokseumawe pada 8 Desember 2023 lalu.

Ketiganya ditangkap di Jalan Medan Banda Aceh, Gampong Meunasah Manyang, Kecamatan Muara Dua.

“Ketiga tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Kejari Lhokseumawe kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Ibrahim, Kamis (29/2/2024).

Barang bukti yang diserahkan yakni satu unit mobil Daihatsu Xenia, tiga unit handphone dan uang tunai sekitar Rp 1.800.000.

Para tersangka, tutur Iptu Ibrahim, dijerat Pasal 120 UU No. 06/2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta hingga Rp 1,5 miliar atau Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 6 Jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman antara 3 hingga 15 tahun.

Tags: Kejari Lhokseumawepengungsi rohingyarohingyaTersangkaTPPO
Previous Post

Luhut Sebut Rumput Laut Salah Satu Komoditas Unggulan Indonesia

Next Post

Kasus Pembunuhan di Kajhu, Polisi Tetapkan Anak Korban Tersangka

Related Posts

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi, 12 Tersangka Ditahan

by Redaksi
25 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) membongkar jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi...

DPO Perdagangan Orang Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Langsa

by Riska Zulfira
31 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - DPO tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berhasil ditangkap Tim...

Terdakwa TPPO Anak Divonis 7 Tahun Penjara

by Riska Zulfira
14 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Rohamah, terdakwa kasus tindak pidana perdagangan...

Next Post

Kasus Pembunuhan di Kajhu, Polisi Tetapkan Anak Korban Tersangka

Aceh Selatan daerah Tertinggi Terjadi Deforestasi di Aceh

Aceh Selatan daerah Tertinggi Terjadi Deforestasi di Aceh

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co