Tersangka Pembawa Kabur Rohingya di Lhokseumawe Diserahkan ke Jaksa

Tiga tersangka terlibat tindak pidana keimigrasian dan TPPO diserahkan polisi ke Kejari Lhokseumawe. (foto: Polres Lhokseumawe)

Bagikan

Tersangka Pembawa Kabur Rohingya di Lhokseumawe Diserahkan ke Jaksa

Tiga tersangka terlibat tindak pidana keimigrasian dan TPPO diserahkan polisi ke Kejari Lhokseumawe. (foto: Polres Lhokseumawe)

MASAKINI.CO – Tiga tersangka terlibat tindak pidana keimigrasian dan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) diserahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Ketiga tersangka tersebut berinisial HS (43), RM (58), dan DA (28), semuanya warga Lhokseumawe.

Sebelumnya, mereka ditangkap saat membawa kabur enam pengungsi Rohingya dari bekas kantor Imigrasi Lhokseumawe pada 8 Desember 2023 lalu.

Ketiganya ditangkap di Jalan Medan Banda Aceh, Gampong Meunasah Manyang, Kecamatan Muara Dua.

β€œKetiga tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Kejari Lhokseumawe kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Ibrahim, Kamis (29/2/2024).

Barang bukti yang diserahkan yakni satu unit mobil Daihatsu Xenia, tiga unit handphone dan uang tunai sekitar Rp 1.800.000.

Para tersangka, tutur Iptu Ibrahim, dijerat Pasal 120 UU No. 06/2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta hingga Rp 1,5 miliar atau Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 6 Jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman antara 3 hingga 15 tahun.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist