MASAKINI.CO – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik memastikan Pilkada Serentak 2024 tetap berjalan sesuai jadwal, yakni pada 27 November 2024 mendatang.
Hal itu sesuai dengan dengan Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
“Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU 10 Tahun 2016 masih berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara Pemilu patuh terhadap perintah undang-undang. Oleh karena itu, kebijakan yang diterbitkan KPU tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, kata dia, KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional.
“Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku,” sebutnya, Jumat (1/3/2024).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.