MASAKINI.CO – Seorang penyandang disabilitas inisial MU di Kota Langsa, Aceh, ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap sesama penyandang disabilitas lainnya inisial JUN.
Aksi penganiayaan itu terjadi di asrama sekolah terpadu di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
“Korban dan pelaku adalah sama-sama penyandang disabilitas tuna rungu. Pelaku MU memukul JUN pakai tali pinggang dan merekam aksinya itu,” kata Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, Selasa (5/3/2024).
Kasus penganiayaan ini bermula ketika pelaku MU menelepon korban JUN, pada Minggu sore (3/3/2024). Tak berapa lama kemudian, JUN datang ke asrama terpadu itu.
Di sana mereka berada dalam satu kamar. Seorang saksi sempat melihat JUN sedang mengurut MU. Tapi tiba-tiba MU marah lalu memukul korban.
JUN lalu diseret ke kamar mandi. Pelaku membuka tali pinggangnya lalu memukul korban sembari merekam aksi tersebut.
“Pada saat kejadian tidak ada saksi yang melihat,” kata Hufiza Fahmi.
Usai melakukan penganiayaan, handphone milik pelaku sempat dipegang oleh korban dan langsung menyebarkan video tersebut hingga viral di media sosial.
Pasca viral, polisi turut tangan mengusut kasus itu. Pelaku MU ditangkap di salah satu kawasan perumahan di Gampong Birem Puntong, Langsa Baro.