MASAKINI.CO – Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri, sesalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe yang jatuhkan hukuman 12 bulan penjara terhadap terdakwa pelecehan seksual anak di bawah umur.
Staf Advokasi, Nurmaida Sari menceritakan modus yang dilakukan pelaku. Ia mengajak korban yang masih berusia 17 tahun makan malam.
“Dalam perjalanan terdakwa memulai aksinya dengan menarik tangan dan menjambak rambut korban,” kata Nurmaida, Jumat (8/3/2024) malam.
Hingga memperkosa korban di dalam mobil di berbagai tempat yang berada tempat Kota Lhokseumawe.”
Menurut Nurmaida, pada saat itu korban menangis dan terus-terusan meminta pulang, namun terdakwa tidak menghiraukan.
Ia menjelaskan apabila merujuk pada pasal 47 Qanun Jinayat tentang Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Qanun Jinayat, yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan.”
Berdasarkan pembuktian di persidangan, kata Nurmaida, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut pelaku dengan hukuman empat bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan.
“Ini sangat melukai nurani keadilan apabila melihat fakta-fakta yang dilakukan terdakwa kepada korban, seharusnya JPU bisa menuntut terdakwa lebih berat,” tegasnya.
Di media sosial, apa yang dilakukan terdakwa masuk kategori pemerkosaan bukan pelecehan seksual.
“Kami menduga adanya dugaan pihak-pihak yang bermain di balik kasus yang terjadi di Kota Lhokseumawe ini,” tegasnya.