MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

YBHA Kritik Mahkamah Syar’iyah Akibat Vonis Ringan Pelaku Pelecehan Seksual

Ahmad Mufti by Ahmad Mufti
8 Maret 2024
in News
0
Dugaan Pelecehan Napi Perempuan di Lapas, Ini Kata Kemenkumham Aceh

Ilustrasi | Pelecehan Seksual terhadap anak. (sumber foto: shutterstock)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri, sesalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe yang jatuhkan hukuman 12 bulan penjara terhadap terdakwa pelecehan seksual anak di bawah umur.

Staf Advokasi, Nurmaida Sari menceritakan modus yang dilakukan pelaku. Ia mengajak korban yang masih berusia 17 tahun makan malam.

RelatedPosts

Cuaca Panas Picu Risiko Karhutla, 21 Hektar Lahan di Aceh Besar Terbakar dalam 7 Bulan

Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK sebagai Plt

Rokok Kretek Filter Jadi Salah Satu Komoditas Pembentuk Garis Kemiskinan Aceh

“Dalam perjalanan terdakwa memulai aksinya dengan menarik tangan dan menjambak rambut korban,” kata Nurmaida, Jumat (8/3/2024) malam.

Hingga memperkosa korban di dalam mobil di berbagai tempat yang berada tempat Kota Lhokseumawe.”

Menurut Nurmaida, pada saat itu korban menangis dan terus-terusan meminta pulang, namun terdakwa tidak menghiraukan.

Ia menjelaskan apabila merujuk pada pasal 47 Qanun Jinayat tentang Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Qanun Jinayat, yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan.”

Berdasarkan pembuktian di persidangan, kata Nurmaida, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut pelaku dengan hukuman empat bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan.

“Ini sangat melukai nurani keadilan apabila melihat fakta-fakta yang dilakukan terdakwa kepada korban, seharusnya JPU bisa menuntut terdakwa lebih berat,” tegasnya.

Di media sosial, apa yang dilakukan terdakwa masuk kategori pemerkosaan bukan pelecehan seksual.

“Kami menduga adanya dugaan pihak-pihak yang bermain di balik kasus yang terjadi di Kota Lhokseumawe ini,” tegasnya.

Staf Advokasi YBHA Peutuah Mandiri, Nurmaida Sari
Tags: LhokseumawePelecehan SeksualPeutuah MandiriYBHA Peutuah Mandiri
Previous Post

Teten Masduki Puji Inovasi Pembiayaan UMKM yang Dilakukan BRI

Next Post

Mayjen TNI Niko Fahrizal Resmi Menjabat Pangdam IM

Related Posts

Haji Uma Ingatkan Warga Aceh Waspadai Tawaran Kerja di Kamboja dan Laos

by Aininadhirah
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran...

Dua Hektare Lahan di Lhokseumawe Terbakar

by Redaksi
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar dua hektare lahan di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota...

YBHA Apresiasi Pemko Banda Aceh Tangani Kasus Pemerkosaan Anak

YBHA Apresiasi Pemko Banda Aceh Tangani Kasus Pemerkosaan Anak

by Ulfah
26 Februari 2026
0

MASAKINI.CO — Kota Banda Aceh mendapat apresiasi dalam penanganan pemerkosaan terhadap anak. Baru-baru ini, Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) bersama...

Next Post
Mayjen TNI Niko Fahrizal Resmi Menjabat Pangdam IM

Mayjen TNI Niko Fahrizal Resmi Menjabat Pangdam IM

Diduga Berbuat Curang Saat Pemilu, Warga Banda Aceh Ditetapkan DPO

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co

 

Memuat Komentar...