Angka Pernikahan Dini di Aceh Tinggi, Pola Asuh Anak Jadi Penyebab

Plt. Kepala bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A, Tiara Sutari | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Angka Pernikahan Dini di Aceh Tinggi, Pola Asuh Anak Jadi Penyebab

Plt. Kepala bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A, Tiara Sutari | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh menyatakan bahwa pola asuh anak yang kurang maksimal menjadi faktor dari sebagian besar pernikahan dini yang terjadi di Aceh.

“Dari pola asuh orang tua sehingga terjadinya pergaulan bebas yang akhirnya berujung pada hamil di luar nikah,” Plt. Kepala bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A, Tiara Sutari, Jumat (24/5/2024).

Tak hanya itu, Tiara mengungkapkan faktor pemicu lainnya juga diakibatkan kondisi kemiskinan suatu keluarga. Banyak masyarakat menganggap nikah menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan ekonomi.

Justru hal tersebut akan berakibat fatal bagi anak. Pernikahan di bawah 19 tahun akan berdampak pada psikologis karena tercabutnya hak-hak mereka.

Biasanya anak sulit melanjutkan pendidikan, belum siap secara reproduksi ataupun kesiapan mental membina rumah tangga.

“Memang dalam agama tidak dilarang, tapi secara nasional kita punya Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang batas usia menikah adalah 19 tahun,” sebutnya.

Tiara menambahkan, rantai pernikahan anak di bawah 19 tahun ini harus terputus. Tujuannya agar dapat mencetak generasi yang berkualitas. Terlebih lagi, orang tua juga diminta untuk memperhatikan hak-hak anak baik dari segi pendidikan maupun jalan karir yang dipilih.

Dalam kasus pernikahan dini tersebut, menurut Tiara, sebenarnya tidak ada faktor tunggal, melainkan terjadi karena persoalan yang sangat kompleks.

“Jadi suara anak itu perlu didengar,” tuturnya.

Berdasarkan data dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, angka pernikahan di bawah 19 tahun mengalami kenaikan saban tahunnya sejak 2020-2023.

Pada tahun 2023 tercatat sebanyak 671 jumlah pernikahan, tahun 2022 sebanyak 651 kasus, tahun 2021 ada 730 kasus dan tahun 2022 ada 637 kasus.

“Angka pernikahan di bawah umur memang fluktuatif atau naik turun, tapi secara nasional kita masih di bawah,” tutupnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist