MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juni 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Angka Pernikahan Dini di Aceh Tinggi, Pola Asuh Anak Jadi Penyebab

Riska Zulfira by Riska Zulfira
25 Mei 2024
in Daerah
0
Angka Pernikahan Dini di Aceh Tinggi, Pola Asuh Anak Jadi Penyebab

Plt. Kepala bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A, Tiara Sutari | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh menyatakan bahwa pola asuh anak yang kurang maksimal menjadi faktor dari sebagian besar pernikahan dini yang terjadi di Aceh.

“Dari pola asuh orang tua sehingga terjadinya pergaulan bebas yang akhirnya berujung pada hamil di luar nikah,” Plt. Kepala bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A, Tiara Sutari, Jumat (24/5/2024).

RelatedPosts

Pemerintah Aceh Pertahankan Rekor WTP Ke-11 dari BPK

Sekda Aceh Terima Petugas Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Kebijakan

Pemerintah Aceh Siapkan Revisi PoD Blok Andaman

Tak hanya itu, Tiara mengungkapkan faktor pemicu lainnya juga diakibatkan kondisi kemiskinan suatu keluarga. Banyak masyarakat menganggap nikah menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan ekonomi.

Justru hal tersebut akan berakibat fatal bagi anak. Pernikahan di bawah 19 tahun akan berdampak pada psikologis karena tercabutnya hak-hak mereka.

Biasanya anak sulit melanjutkan pendidikan, belum siap secara reproduksi ataupun kesiapan mental membina rumah tangga.

“Memang dalam agama tidak dilarang, tapi secara nasional kita punya Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang batas usia menikah adalah 19 tahun,” sebutnya.

Tiara menambahkan, rantai pernikahan anak di bawah 19 tahun ini harus terputus. Tujuannya agar dapat mencetak generasi yang berkualitas. Terlebih lagi, orang tua juga diminta untuk memperhatikan hak-hak anak baik dari segi pendidikan maupun jalan karir yang dipilih.

Dalam kasus pernikahan dini tersebut, menurut Tiara, sebenarnya tidak ada faktor tunggal, melainkan terjadi karena persoalan yang sangat kompleks.

“Jadi suara anak itu perlu didengar,” tuturnya.

Berdasarkan data dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, angka pernikahan di bawah 19 tahun mengalami kenaikan saban tahunnya sejak 2020-2023.

Pada tahun 2023 tercatat sebanyak 671 jumlah pernikahan, tahun 2022 sebanyak 651 kasus, tahun 2021 ada 730 kasus dan tahun 2022 ada 637 kasus.

“Angka pernikahan di bawah umur memang fluktuatif atau naik turun, tapi secara nasional kita masih di bawah,” tutupnya.

Tags: DP3AHamil Luar Nikahhukum nikahPemberdayaan PerempuanPerlindungan AnakPernikahan DiniPola Asuh
Previous Post

Kampanye PON Pemerintah Aceh Tempel Stiker di Mobil Dinas

Next Post

Barcelona Pecat Xavi Setelah Konflik Sejak Januari

Related Posts

Pemerintah Bentuk Satgas Nasional untuk Perketat Pengawasan Daycare

by Ahmad Mufti
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap layanan penitipan anak (daycare) melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penataan Daycare Nasional...

Lahir dari ODGJ, Bayi di RSUD Meuraxa Jalani Asesmen dan Pendampingan

by Aininadhirah
8 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Dinas Sosial (Dinsos) Aceh melakukan asesmen terhadap bayi yang dilahirkan oleh seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di...

Pemerintah Soroti Kekerasan dan Tekanan Mental di Sekolah, Sistem Guru Wali Mulai Didorong

by Riska Zulfira
9 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah menegaskan sekolah tidak boleh lagi hanya fokus pada proses belajar mengajar, tetapi juga harus menjadi tempat yang...

Next Post

Barcelona Pecat Xavi Setelah Konflik Sejak Januari

Simeulue Digoyang Gempa M5,0 Tak Potensi Tsunami

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co