MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pemburu Gajah di Aceh Utara Ditangkap, Gading Disimpan di Aceh Barat

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
27 Mei 2024
in Daerah
0
Gajah Sumatra Mati di Aceh Utara, Gadingnya Hilang

Seekor gajah sumatra ditemukan mati di Aceh Utara, Minggu 24/3/2024. Satwa dilindungi ini diduga mati karena dibunuh pemburu. (foto: dok warga)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pria inisial JU (48 tahun) ditangkap polisi karena diduga terlibat perburuan gajah Sumatra di Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara. Dari tangan tersangka diamankan dua gading gajah.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Ibrahim, mengatakan pada Sabtu 23 Mei 2024 lalu di Alue Dua ditemukan bangkai gajah dengan kondisi gading telah hilang yang mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa dilindungi tersebut. Setelah penyelidikan, polisi menemukan jejak pelaku mengarah ke JU.

RelatedPosts

Illiza Lantik 66 Pejabat Pemko Banda Aceh, Tegaskan Tak Ada Lagi Birokrasi Lamban

Sekda Aceh Lantik Sejumlah Pejabat, Kejar Percepatan Kinerja dan Anggaran

Pemko Banda Aceh Bedah Kinerja OPD, Illiza Tekankan Layanan Publik Tepat Sasaran

“Namun, posisi JU selalu berpindah-pindah tempat persembunyiannya hingga akhirnya berhasil ditangkap di Nisam Antara,” kata Iptu Ibrahim, Senin (27/5/2024).

Kepada polisi, pemburu ini mengaku menyimpan gading gajah di perkebunan kelapa sawit di Desa Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Aceh Barat.

“Tim berangkat ke Meulaboh dan berhasil menemukan barang bukti yang ditanam oleh tersangka di salah satu area perkebunan,” ujar Ibrahim.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua gading yang belum sempat diambil tersangka dari belalai gajah. Kedua gading ini diserahkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh sebagai barang bukti.

Menurut Iptu Ibrahim, tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Tags: Aceh UtaraGajahGajah SumatraPemburupolisiSatwa Dilindungi
Previous Post

Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu Tolak Revisi UU Penyiaran

Next Post

Teuku Muhammad Nurlif Daftar Calon Gubernur Aceh Lewat Gerindra

Related Posts

Perdagangan Ilegal Picu Penurunan Populasi Satwa Dilindungi

by Riska Zulfira
12 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Perdagangan dan penyelundupan satwa liar dilindungi masih menjadi ancaman serius terhadap kelestarian fauna di Indonesia. Praktik ilegal tersebut...

Bea Cukai Langsa Bongkar Ancaman Perdagangan Satwa Dilindungi, Masyarakat Diminta Aktif Cegah Penyelundupan

by Ahmad Mufti
12 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Langsa bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya perdagangan ilegal tumbuhan...

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

Next Post

Teuku Muhammad Nurlif Daftar Calon Gubernur Aceh Lewat Gerindra

Baitul Mal Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban KDRT

Kabur Setahun Usai Memperkosa Anak, Pria di Aceh Timur Ditangkap

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co