MASAKINI.CO – Seorang pria di Aceh Timur, ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak kandungnya sendiri. Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, menyebutkan pria itu berinisial SA (40).
Nova menjelaskan aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku terhadap anaknya berusia 16 tahun itu terungkap setelah korban menceritakannya kepada sang ibu pada 30 April 2023 lalu.
Sebelumnya, ibu korban melihat ada gelagat yang berubah dari anak perempuan itu. Sang anak yang awalnya penurut tiba-tiba menjadi pembangkang dan pemarah.
“”Ibu korban bersama keluarga besarnya menanyakan ada masalah apa. Di situlah korban mengaku bahwa SA, ayah kandungnya, telah mencabulinya sebanyak dua kali,” kata AKBP Nova Suryandaru, Senin (27/5/2024).
Menurut pengakuan korban, tutur Nova, ia diperkosa dua kali pada tahun 2021 dan 2022. Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban membuat laporan ke polisi pada 1 Mei 2023.
Pelaku yang mengetahui hal itu, kemudian kabur dari rumah. Selama pelariannya, SA disebut bersembunyi di sejumlah tempat di Aceh. Ia ditangkap warga di rumah keluarganya di Kecamatan Peureulak Timur, Kamis (23/5/2024) malam.
“Warga lalu menyerahkan tersangka kepada polisi. Selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur,” ujar AKBP Nova Suryandaru.
Atas perbuatannya itu, SA dipersangkakan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.