MASAKINI.CO – Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Sofyan, ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 70 Kilogram jaringan internasional Malaysia.
Hal itu dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Aceh Tamiang, Nazir Repati. Ia mengatakan tersangka diamankan Bareskrim bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang Sabtu (25/5/2024) malam.
“Iya benar,” kata Nazir kepada masakini.co, Senin (27/5/2024).
Menurutnya, tersangka merupakan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tiga pekan lalu. Ia ditangkap saat berada di salah satu pusat pemberlanjaan pakaian.
Usai dilakukan penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Bareskrim Polri dari Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Namun, Nazir tak bisa membeberkan hal lainnya. Sebab menurutnya kasus tersebut ditangani oleh Mabes Polri.
“Kasus ini di luar kewenangan kami, tetapi berdasarkan DPO atas penangkapan adik iparnya beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Diketahui Sofyan merupakan calon anggota DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Penangkapan ini terjadi saat Sofyan belanja pakaian di Manyak Payed, Aceh Tamiang.