MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juni 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Polda Aceh Ungkap 31 Kg Sabu dan 370 Kg Ganja Jaringan Internasional

Riska Zulfira by Riska Zulfira
5 Juni 2024
in Headline
0
Polda Aceh Ungkap 31 Kg Sabu dan 370 Kg Ganja Jaringan Internasional

Barang bukti sabu. | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh mengungkapkan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 31 kilogram dan ganja 370 kilogram jaringan internasional Thailand – Indonesia, Aceh.

Pengungkapan tersebut dilakukan saat hendak adanya transaksi jual beli narkotika di wilayah Aceh Timur, Nagan Raya dan Aceh Besar.

RelatedPosts

Harga Pertamax Melonjak, Pengguna di Aceh Besar Mulai Beralih ke Pertalite

Tujuh Dapur MBG di Banda Aceh Tutup Sementara Akibat Dana Operasional Belum Cair

Karhutla di Nagan Raya Meluas 95 Hektar, Pemadaman Terkendala Angin Kencang

Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko menyebutkan pada Mei lalu pihaknya berhasil mengungkapkan narkotika jenis sabu seberat 31 kilogram di wilayah Kecamatan Peureulak, Aceh Timur serta turut mengamankan dua tersangka berinisial MM dan MH.

“Saat ditangkap tersangka hendak melakukan pengiriman sabu dan ditemukan barang bukti 11 bungkus sabu pack teh Cina,” kata Kapolda Aceh dalam konferensi pers di Polda Aceh, Rabu (5/6/2024).

Ia menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan mereka mengaku barang bukti tersebut didapatkan dari tersangka F yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian pada 24 April 2024, Polda Aceh kembali mengungkapkan narkotika jenis ganja seberat 263 kilogram di wilayah Desa Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Nagan Raya. Di sana turut diamankan seorang tersangka berinisial AM yang hendak melakukan transaksi.

Bersamanya juga diamankan barang bukti ganja yang dimasukkan dalam tiga goni yang disimpan di semak-semak hutan. Dari hasil interogasi, ganja tersebut didapatkan dari tersangka MH yang kini juga ditetapkan sebagai DPO.

“Tersangka ini hanya berperan sebagai kurir yang hanya diupah Rp50 ribu per kilogram,” sebutnya.

Selanjutnya, Polda Aceh juga mengungkapkan peredaran ganja seberat 107 kilogram yang ditemukan di Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar.

Pengungkapan ini juga berdasarkan informasi masyarakat bahwa di wilayah itu kerap terjadinya transaksi jual beli ganja. Namun dalam kasus ini Polda tak berhasil mengamankan pelaku karena melarikan diri dan hanya meninggalkan barang bukti tiga karung goni.

“Kondisinya saat itu malam hari dan lokasinya di hutan sehingga sangat riskan bagi anggota,” ucapnya.

Kapolda menjelaskan bahwa barang narkotika sabu dan ganja tersebut diduga dibawa dari negara Thailand dan akan diedarkan di Aceh.

“Karena Aceh itu darurat pintu masuk narkotika yang posisi Aceh sendiri berada di garis pantai 2.666 kilometer,” jelasnya.

Atas perbuatan para tersangka, tersangka peredaran sabu diyakini melanggar pasal 114 ayat 2 subsideir pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara bagi tersangka peredaran ganja dikenakan pasal 111 ayat 2 jo pasal 114 ayat Jo pasal 115 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

Tags: Aceh TimurPeureulakPolda AcehSabuThailand
Previous Post

Besarnya Peluang Indonesia Lolos Kualifikasi Piala Dunia

Next Post

Jokowi Resmikan Pembangunan Gedung BTN di IKN

Related Posts

Karhutla di Lima Kabupaten, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Lahan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh memburu pelaku yang diduga sengaja membakar hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Tengah setelah kebakaran hutan...

JPU Hadirkan 4 Saksi, Terdakwa Kasus Penyelundupan Orangutan Akui Dibayar Rp1 Juta di Aceh Timur

by Riska Zulfira
8 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Persidangan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan terdakwa Agussalim kembali digelar di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (6/5/2026) lalu....

Temuan 20 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar, Tiga Hektare Dimusnahkan

by Riska Zulfira
29 April 2026
0

MASAKINI.CO -  Polda Aceh menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja di wilayah pedalaman Aceh Besar dalam Operasi Antik Seulawah 2026....

Next Post

Jokowi Resmikan Pembangunan Gedung BTN di IKN

Cabai Merah Jadi Penyumpang Inflasi di Aceh

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co