MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, September 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Ketua DPRA Pimpin Paripurna Bahas Raqan Pertanggungjawaban APBA Bersama Gubernur Aceh

Redaksi by Redaksi
11 Juni 2024
in News
0
Ketua DPRA Pimpin Paripurna Bahas Raqan Pertanggungjawaban APBA Bersama Gubernur Aceh
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, memimpin rapat paripurna pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2023.

Dalam paripurna tersebut, hadir Pj Gubernur Aceh, pimpinan dan anggota DPR Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Kabinda Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Rektor Universitas Syiah Kuala, Rektor UIN Ar-Raniry, Danlanal, Danlanud, Sekretaris Daerah Aceh, serta anggota forkopimda lainnya.

RelatedPosts

Hipertensi dan Diabetes Jadi Penyakit Tidak Menular Terbanyak di Banda Aceh, Ribuan Warga Ditangani

Satpol PP-WH Banda Aceh Bongkar Tiang Baliho Ilegal di Simpang Jambo Tape

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Terduga Pelaku Penculikan Mahasiswa, Senjata Api Ikut Diamankan

Dalam pidatonya, Zulfadli menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 175 Peraturan DPR Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRA, kepala pemerintah Aceh harus menyampaikan rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan hal itu Pemerintah Aceh telah menyampaikan secara administratif rancangan qanun ini melalui Surat Nomor 900.1.1/6049 tanggal 3 Juni 2024.

Zulfadli menambahkan bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kepala daerah harus memberikan penjelasan terhadap rancangan qanun dalam rapat paripurna. Oleh karena itu, beliau memberikan kesempatan kepada Pj. Gubernur Aceh untuk menyampaikan penjelasan terkait rancangan qanun tersebut.

Pj Gubernur Aceh

“Setelah mendengarkan bersama penjelasan terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023. Selanjutnya, rancangan qanun tersebut dibahas bersama antara kepala daerah dan DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama,” kata Zulfadli.

Sebelumnya pada rapat paripurna tanggal 17 April 2024, Pj. Gubernur Aceh telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, DPRA harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah diterima, dengan memperhatikan capaian kinerja program, kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah.

Untuk membahas dan menyusun rekomendasi terhadap LKPJ tersebut, DPRA telah membentuk Panitia Khusus LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2023 melalui Keputusan DPR Aceh Nomor 3/DPRA/2024.

“Kita telah mendengarkan rekomendasi yang telah dibacakan oleh Pansus LKPJ Gubernur Aceh atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun 2023. Rekomendasi tersebut perlu mendapatkan persetujuan dari anggota DPR Aceh untuk menjadi rekomendasi resmi DPR Aceh. Selanjutnya, kami minta saudara Sekretaris DPR Aceh untuk membacakan Rancangan Keputusan Dewan,” ujar Zulfadli.

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan rancangan keputusan oleh Sekretaris DPR Aceh yang kemudian disetujui menjadi rekomendasi DPRA.

Tags: DPRA
Previous Post

Harga Ayam Potong di Banda Aceh Tembus 70 Ribu

Next Post

Petani Rempah di Danau Toba Naik Kelas Berkat KUR BRI

Related Posts

Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025

by Riska Zulfira
27 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Pemerintah Aceh Paparkan Kinerja APBA 2025, Pendapatan Capai Rp10,70 Triliun

by Redaksi
27 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menyampaikan jawaban dan tanggapan terhadap catatan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait Rancangan...

Gubernur Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Pendapatan Aceh Capai Rp10,70 Triliun

by Riska Zulfira
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh...

Next Post
Petani Rempah di Danau Toba Naik Kelas Berkat KUR BRI

Petani Rempah di Danau Toba Naik Kelas Berkat KUR BRI

Polisi: Sumur Minyak yang Meledak di Ranto Peureulak Ilegal!

Warga Aceh Timur Diminta Hentikan Penambangan Sumur Minyak Ilegal

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co