MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, September 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Warga Bireuen Pengedar Sabu Dituntut Hukuman Mati

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
12 Juni 2024
in Daerah
0
Ratusan Istri Gugat Cerai Suami di Aceh Besar

ilustrasi penegakan hukum. (sumber foto: kompas.com)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi inisial F warga Gampong Meunasah Kupula, Kecamatan Jeunib, Bireuen, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen.

Proses sidang tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (11/6/2024) kemarin. Terdakwa hadir melalui daring.

RelatedPosts

DPR RI Setujui Revisi UUPA Jadi Inisiatif DPR, Pemerintah Aceh Harap Beri Kepastian Dana Otsus

Anggaran Rehab-Rekon Aceh Capai Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat 

FASI Banda Aceh 2026 Dibuka, Illiza Dorong Generasi Qurani Hadapi Tantangan Era Digital

Kasi Intel Kejari Bireuen, Abdi Fikri, mengatakan terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sabu-sabu. Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Oleh karena itu JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa F dengan pidana mati,” kata Abdi Fikri dalam keterangannya diterima masakini.co, Rabu (12/6/2024).

Namun, terdakwa melalui kuasa hukumnya Samsul Bahri yang hadir langsung di pengadilan, menyatakan akan melakukan pledoi atau pembelaan.

Sidang lanjutan perkara itu untuk pembacaan pledoi terdakwa itu akan digelar pada 25 Juni 2024 mendatang.

Sebelumnya, F ditangkap aparat kepolisian Bireuen di Meunasah Keupula, Kecamatan Jeunieb, pada Senin 8 Januari 2024 lalu.

Dari tangannya petugas menyita barang bukti goni yang berisikan 16 bungkus narkotika jenis sabu, koper warna hitam berisi 9 bungkus narkotika jenis sabu, dengan berat total 27,6 kilogram. Kemudian polisi juga mendapati plastik berisi 5 ribu butir pil ekstasi.

Tags: Bireuenhukuman matiKecamatan JeunibKejari BireuenNarkobaSabu
Previous Post

Kembangkan Seni Komedi Tanah Air, KipasKipas Gelar COPAS

Next Post

Daya Beli Rendah, Sapi Qurban di Pasar Hewan Sibreh Capai Tembus 40 Juta

Related Posts

Polda Aceh Musnahkan 49.627 Pil Ekstasi dan Ribuan Cartridge Vape Berisi Etomidate

by Redaksi
9 September 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Juli hingga Agustus 2026....

Jemaah Haji Aceh yang Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Lima Orang, Terbaru Asal Bireuen

by Riska Zulfira
31 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Jumlah jemaah haji Embarkasi Banda Aceh yang meninggal dunia di Tanah Suci kembali bertambah. Hingga 31 Mei 2026,...

Jamaah Haji Kloter BTJ 8 Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arafah

by Riska Zulfira
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang jamaah haji asal Kabupaten Bireuen yang tergabung dalam Kloter BTJ 8 Embarkasi Banda Aceh dilaporkan meninggal dunia...

Next Post

Daya Beli Rendah, Sapi Qurban di Pasar Hewan Sibreh Capai Tembus 40 Juta

Klaster Usaha Jamu Binaan BRI Ini Sukses Berdayakan Ibu-ibu di Palembang

Klaster Usaha Jamu Binaan BRI Ini Sukses Berdayakan Ibu-ibu di Palembang

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co