MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

PTUN Tolak Gugatan Gading Bhakti Terkait HGU di Aceh Barat

Riska Zulfira by Riska Zulfira
25 Juni 2024
in News
0

Kuasa hukum PT. Gading Bhakti, Zulkifli Nasution dalam konferensi pers di Banda Aceh, Selasa (25/6/2024) | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – PT. Gading Bhakti menyatakan keberatan terhadap putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait permohonan rekomendasi penetapan tanah terlantar pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Dalam permohonan rekomendasi tersebut, Pj Bupati Aceh Barat mengklaim bahwa areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. Gading Bhakti seluas 426 Hektar yang berada di Aceh Barat dianggap sebagai lahan terlantar.

RelatedPosts

Stok Darah PMI Banda Aceh Menipis, Permintaan Melonjak Tajam

Aceh Berpotensi Hujan Lebat, Umumnya Terjadi Sore Hari

Harga Emas Kembali Turun

Padahal dalam pemeriksaan persidangan pokok perkara dapat dibuktikan PT. Gading Bhakti memiliki Sertifikat HGU, Amdal, UKL/UPL, dan Izin Usaha Perkebunan serta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang semuanya masih aktif.

“Bahkan, saat ini di atas areal perkebunan tersebut masih berdiri tegak pohon kelapa sawit masih produktif, dan kita masih aktif bayar pajak,” kata Kuasa hukum PT. Gading Bhakti, Zulkifli Nasution dalam konferensi pers di Banda Aceh, Selasa (25/6/2024).

Selain itu, Zulkifli menyebutkan putusan tak dapat menerima gugatan dari mereka dinilai karena tak lengkap administrasi. Apalagi putusan tersebut juga menimbulkan kerugian besar bagi penggugat karena majelis hakim tidak memahami telah melewati dismissal process.

“Kalau tidak menerima gugatan kenapa tidak dari awal, saat sidang kita juga menghadirkan saksi dan ahli agraria dari USK dan Universitas Sumatera Utara (USU),” ucapnya.

Zulkifli menjelaskan, dalam surat pejabat Bupati tentang surat permohonan rekomendasi penetapan tanah terlantar pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak sesuai prosedur serta bukan merupakan kewenangan dan bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2021 yang harus melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Majelis hakim juga telah meminta kepada kita untuk membayar biaya pemeriksaan setempat sejumlah Rp19.990.000,” ujarnya.

Dalam perkara ini, pihaknya juga telah mengajukan banding ke PTUN Banda Aceh. “Bandingnya kita sampaikan tadi pagi, dan diterima sama mereka,” pungkasnya.

Tags: Aceh BaratHGUPT Gading BhaktiPTUN Banda Aceh
Previous Post

HIV/Aids dan Judi Online Marak, Ini Kata MPU Aceh

Next Post

Jadi Pahlawan Italia, Zaccagni Curhat: Menderita Dibangku Cadangan

Related Posts

Sungai Krueng Woyla Meluap, Pemukiman Warga Aceh Barat Tergenang

Sungai Krueng Woyla Meluap, Pemukiman Warga Aceh Barat Tergenang

by Aininadhirah
7 April 2026
0

MASAKINI.CO – Aliran Sungai Krueng Woyla meluap hingga menggenangi pemukiman warga Gampong Napai, Kecamatan Woyla Barat, Kabupaten Aceh Barat, pada...

Jembatan Penghubung Alue Kuyun-Alue Sikaya Amblas, Polisi Alihkan Melalui Jalan Alternatif

Jembatan Penghubung Alue Kuyun-Alue Sikaya Amblas, Polisi Alihkan Melalui Jalan Alternatif

by Ahmad Mufti
15 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Jembatan penghubung jalan lintas Alue Kuyun menuju Gampong Alue Sikaya, Kabupaten Aceh Barat dilaporkan amblas akibat diterjang arus...

58,7 Hektare di Aceh Barat Hangus Akibat Karhutla

58,7 Hektare di Aceh Barat Hangus Akibat Karhutla

by Aininadhirah
10 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Seluas 58,7 hektare lahan di Kabupaten Aceh Barat terdampak akibat bencana karhutla yang yang terjadi sejak 15 Januari...

Next Post

Jadi Pahlawan Italia, Zaccagni Curhat: Menderita Dibangku Cadangan

Laga Perdana HIPMI Aceh Cup 2024, Sajikan Arseco Kontra AKMC Lampanah

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co