MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari Karena Asusila

Redaksi by Redaksi
3 Juli 2024
in Nasional
0
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari Karena Asusila

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (foto: dok KPU)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

RelatedPosts

Indonesia Naik ke Peringkat Dua Destinasi Ramah Muslim Dunia

Pemerintah Klaim Ribuan Jalan dan Jembatan Terdampak Bencana Kembali Berfungsi 

Deepfake Kian Sulit Dibedakan, Penipuan Digital Berbasis AI Meningkat

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dilansir dari mediaindonesia.com.

Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam pertimbangan putusan yang dibaca Dewi, DKPP berkesimpulan bahwa Hasyim memaksa melakukan hubungan badan dengan CAT saat melakukan kunjungan kerja di Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober 2023. Padahal, rayuan dan permintaan Hasyim itu sudah ditolak oleh CAT.

“Namun teradu terus memaksa,” terang Dewi.

DKPP mengabulkan seluruh pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden RI untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan itu dibacakan.

Selain itu, DKPP turut memerintahkan bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Hasyim di-DKPP-kan oleh CAT pada Kamis (18/4). Pihaknya mendalilkan adanya relasi kuasa antara Hasyim sebagai Ketua KPU dan dirinya sebagai anggota PPLN dalam dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Hasyim. Ia sendiri telah menjalani dua kali sidang pemeriksaan secara tertutup di DKPP pada Rabu (22/5/2024) dan Kamis (6/6/2024).

Sebelumnya, DKPP pernah menjatuhkan sanksi peringatan keras sebanyak dua kali kepada Hasyim. Pertama, terkait kedekatan pribadi dengan Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas, karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.

Kedua, terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Selain itu, ada dua sanksi peringatan keras dari DKPP kepada Hasyim. Pertama, terkait pengaturan penghitungan keterwakilan perempuan bertentangan dengan UU Pemilu. Kedua, terkait pencoretan nama Irman Gusman dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2024.

Tags: AsusilaDKPPKetua KPU Hasyim Asy'arikpuPecatPemilu
Previous Post

Indonesia Peringkat Tiga Piala AFF, Timnas U16 Hajar Vietnam 5-0

Next Post

Kebakaran Pemukiman Dominan Terjadi di Aceh

Related Posts

KPU Siap Gelar Pemilu Terpisah Sesuai Putusan MK

KPU Siap Gelar Pemilu Terpisah Sesuai Putusan MK

by Ulfah
24 Juli 2025
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap melaksanakan pemilihan umum terpisah antara pemilu nasional dan daerah, sesuai dengan Putusan...

Dugaan Tilap Dana Kurban, Kasir RSUD Meuraxa Terancam Dipecat

by Riska Zulfira
4 Juni 2025
0

MASAKINI.CO - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, angkat bicara terkait dugaan penyelewengan dana kurban yang menyeret seorang oknum...

Pakai Ijazah Palsu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Dicopot

Pakai Ijazah Palsu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Dicopot

by Alfath Asmunda
20 Mei 2025
0

MASAKINI.CO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan memberhentikan Aidil Azhar dari jabatannya sebagai Ketua Panwaslih...

Next Post
270 Bencana Telah Terjadi di Aceh, Kebakaran Pemukiman Mendominasi

Kebakaran Pemukiman Dominan Terjadi di Aceh

Pedagang Perlengkapan Sekolah di Banda Aceh Dilarang Jualan di Trotoar

Pedagang Perlengkapan Sekolah di Banda Aceh Dilarang Jualan di Trotoar

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co