MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Diduga Promosikan Judi Online, Selebgram Aceh Jaya Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
17 Juli 2024
in Daerah
0

Ilustrasi | orang sedang main judi slot. | PMJ News

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi menetapkan perempuan inisial NF (18) asal Aceh Jaya sebagai tersangka karena diduga terlibat menjadi promotor judi online.

“Kami telah memeriksa seorang selebgram berinisial NF, asal Aceh Jaya. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online. Terhitung Rabu 17 Juli 2024, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Rabu (17/7/2024).

RelatedPosts

Rateb Aneuk Dihidupkan Kembali, Tradisi Menidurkan Anak jadi Pesan tentang Keluarga

10 Siswa SMA 2 Banda Aceh Melaju ke Final Nasional Empat Pilar MPR RI

21 Tahun Damai Aceh, Muharram Minta Manfaat Perdamaian Ditunjukkan ke Rakyat

NF yang disebut polisi seorang selegbram itu mengaku pada Juni 2023 lalu, dia menerima tawaran dari agensi situs judi online melalui direct messenger Instagram yang tidak dikenalnya. Perempuan itu pun tertarik karena ditawari bayaran Rp200 ribu per minggu.

Winardy menyebut NF sudah menerima uang dari agensi itu selama satu tahun dengan total Rp10 juta.

“NF membenarkan dan mengakui kalau dirinya menjadi affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya. Salah satu alasannya mempromosikan judi online karena faktor ekonomi,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone jenis Iphone, simcard provider Telkomsel, dan satu akun Instagram milik NF.

NF disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2)  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tags: aceh jayaJudi OnlinePolda AcehSelebgram
Previous Post

Tak Peduli Kritik AS, Israel Terus Bombardir Gaza

Next Post

Setoran Dividen BUMN Meningkat Drastis, BRI Jadi Kontributor Teratas

Related Posts

Kasus Etomidate Bireuen: Oknum Polisi Dipecat, Tiga DPO Diburu

by Riska Zulfira
11 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam...

Kapolda Aceh Ancam Miskinkan Bandar Narkoba lewat TPPU

by Riska Zulfira
11 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan akan memburu aset para bandar narkotika melalui penerapan tindak pidana pencucian...

Polda Aceh Bongkar Rantai Peredaran Etomidate, Pemasok Cartridge Vape Masuk DPO

by Riska Zulfira
10 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh terus mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis baru etomidate dalam bentuk cartridge atau vape getar. Dalam pengembangan...

Next Post
BRI Pastikan Keandalan Layanan Perbankan Saat Libur Idul Adha

Setoran Dividen BUMN Meningkat Drastis, BRI Jadi Kontributor Teratas

Persiraja Umumkan Pemain Liga 2 Musim Ini, Adam Mitter Kembali

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co