MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Diduga Promosikan Judi Online, Selebgram Aceh Jaya Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
17 Juli 2024
in Daerah
0

Ilustrasi | orang sedang main judi slot. | PMJ News

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi menetapkan perempuan inisial NF (18) asal Aceh Jaya sebagai tersangka karena diduga terlibat menjadi promotor judi online.

“Kami telah memeriksa seorang selebgram berinisial NF, asal Aceh Jaya. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online. Terhitung Rabu 17 Juli 2024, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Rabu (17/7/2024).

RelatedPosts

Unta Mini dan Fragmen Cut Nyak Dhien Curi Perhatian di Pawai 1 Muharram Aceh

Ribuan Warga Semarakan Pawai 1 Muharram Aceh Besar

Pemerintah Aceh, DPRA dan Forbes Sepakat Fokus Revisi UUPA pada Kewenangan dan Fiskal

NF yang disebut polisi seorang selegbram itu mengaku pada Juni 2023 lalu, dia menerima tawaran dari agensi situs judi online melalui direct messenger Instagram yang tidak dikenalnya. Perempuan itu pun tertarik karena ditawari bayaran Rp200 ribu per minggu.

Winardy menyebut NF sudah menerima uang dari agensi itu selama satu tahun dengan total Rp10 juta.

“NF membenarkan dan mengakui kalau dirinya menjadi affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya. Salah satu alasannya mempromosikan judi online karena faktor ekonomi,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone jenis Iphone, simcard provider Telkomsel, dan satu akun Instagram milik NF.

NF disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2)  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tags: aceh jayaJudi OnlinePolda AcehSelebgram
Previous Post

Tak Peduli Kritik AS, Israel Terus Bombardir Gaza

Next Post

Setoran Dividen BUMN Meningkat Drastis, BRI Jadi Kontributor Teratas

Related Posts

Modus Pinjaman UMKM, Oknum Guru PPPK Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang oknum guru PPPK paruh waktu berinisial IM dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan penipuan dan penggelapan dana...

Karhutla di Lima Kabupaten, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Lahan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh memburu pelaku yang diduga sengaja membakar hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Tengah setelah kebakaran hutan...

Menkomdigi: Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online

by Redaksi
15 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online....

Next Post
BRI Pastikan Keandalan Layanan Perbankan Saat Libur Idul Adha

Setoran Dividen BUMN Meningkat Drastis, BRI Jadi Kontributor Teratas

Persiraja Umumkan Pemain Liga 2 Musim Ini, Adam Mitter Kembali

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co