MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, September 1, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

6 Tahun Buron, Mantan Kepala Desa Arul Badak Aceh Tengah ditangkap

Riska Zulfira by Riska Zulfira
31 Juli 2024
in Daerah
0

Ilustrasi penangkapan. (sumber foto: freepik)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Enam tahun menjadi buron, mantan kepala desa Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, Jemelah Aman Safi’i yang menjadi tersangka korupsi pembangunan rumah korban konflik, akhirnya ditangkap tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh.

Jemelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah sejak tahun 2018 lalu, usai dinyatakan bersalah melakukan korupsi oleh majelis hakim.

RelatedPosts

Plt. Sekda Aceh Ikuti Entry Meeting Bersama BPK RI

Aceh Percepat Pembukaan Jalur Ro-Ro Krueng Geukuh-Penang, PT PEMA Disiapkan Jadi Pengelola

Banda Aceh Raih Apresiasi Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

“Saat dilakukan penangkapan terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” kata Plh Kasi Penkum, Ali Rasab Lubis, Selasa (30/7/2024).

Jemelah Aman Safi’i menjadi DPO atas perkara tindak pidana korupsi pembangunan rumah bantuan korban konflik di kampung Arul Badak dari Dinas Sosial Aceh Tengah Tahun Anggaran 2006, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp114 juta.

Perbuatannya melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia harus menjalani hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp60 juta subsider dua bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp 114 juta lebih subsider satu tahun kurungan.

Tags: Aceh Tengahbantuan rumahBuronKecamatan PegasingKepala Desakorupsi
Previous Post

Ternyata Sudah 21.800 Rumah Nikmati Listrik Gratis

Next Post

Lapak PKL di Sekitar Venue PON di Banda Aceh Mulai Ditertibkan

Related Posts

Baitul Mal Banda Aceh Tuntaskan Pembangunan 30 Rumah Layak Huni untuk Warga Miskin

by Ahmad Mufti
14 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Baitul Mal Kota Banda Aceh menuntaskan pembangunan 30 unit rumah layak huni dan...

Karhutla di Lima Kabupaten, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Lahan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh memburu pelaku yang diduga sengaja membakar hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Tengah setelah kebakaran hutan...

Misi Kemanusiaan di Aceh Tengah, Luna Maya Rela Sahur Sederhana di Rumah Warga Terdampak Banjir

by Riska Zulfira
21 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Artis nasional Luna Maya mengunjungi Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, tiga bulan setelah bencana banjir dan longsor melanda wilayah...

Next Post
Lapak PKL di Sekitar Venue PON di Banda Aceh Mulai Ditertibkan

Lapak PKL di Sekitar Venue PON di Banda Aceh Mulai Ditertibkan

Jurus BRI Kelola NPL UMKM Tetap Rendah Dibawah Industri Perbankan Nasional

Jurus BRI Kelola NPL UMKM Tetap Rendah Dibawah Industri Perbankan Nasional

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co