MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan hanya enam pasangan calon (Paslon) bupati/walikota yang maju melalui jalur independen dan memenuhi syarat administratif untuk bertarung di Pilkada mendatang.
Enam Paslon tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan jumlah dukungan tiga persen dari jumlah penduduk masing-masing daerah.
“Sebenarnya yang mendaftar total 13 calon, sementara calon Gubernur Aceh melalui jalur perseorangan tidak ada,” kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful Bismi saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2024).
Saiful mengatakan, 13 calon bupati/walikota jalur independen tersebut tersebar di 12 kabupaten/kota yakni Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Besar, Pidie, Gayo Lues, Bener Meriah, Aceh Jaya (dua bakal calon), Kota Banda Aceh, Sabang, Langsa dan Kota Subulussalam.
Adapun calon yang memenuhi syarat itu dari Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Selatan, Kota Langsa, Kota Subulussalam, Kota Banda Aceh dan Kota Sabang.
Mereka yang dinyatakan memenuhi syarat, selanjutnya akan melakukan pendaftaran yang dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Pendaftaran calon independen bersamaan dengan pasangan calon yang diusung langsung oleh partai politik.
“Jadi kita tunggu saja, karena masih ada tahap-tahap verifikasi lainnya,” ujar Saiful.










Discussion about this post