MASAKINI.CO – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana mengatakan masih ada 12 ribu anak di Kota Banda Aceh yang belum miliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama pembuatan KIA dan Akta Kelahiran dengan Taman Kanak-kanak dan PAUD di Kantor Disdukcapil Banda Aceh, Selasa (27/8/2024).
Kata Emila, saat ini jumlah anak di Kota Banda Aceh yang sudah memiliki KIA mencapai 84 persen.
“Saat ini jumlah anak yang berumur 0-17 tahun sebanyak 83.482, yang sudah memiliki KIA 71.011 orang dan yang belum memiliki KIA sebanyak 12.471 orang. Angka ini sudah memenuhi yang ditetapkan nasional, tapi kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya KIA ini sebagai dasar pelayanan publik,” kata Emila.
Dia menjelaskan, KIA ini sebagai tanda pengenal anak jadi sangat penting bagi anak karena menjadi syarat dasar untuk pelayanan publik seperti pelayanan pendidikan dan pelayanan kesehatan.
“Dasar pembuatan KIA ini adalah akta kelahiran dan bagaimana pun keadaannya setiap anak wajib memiliki akta kelahiran,” jelas Emil.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar semua orang tua harus menyadari pentingnya akta kelahiran dan KIA, dengan mau mengurusnya ke Kantor Disdukcapil dan Mal Pelayanan Publik Banda Aceh.